Liputan6.com, Surabaya - Sepasang Suami Istri (Pasutri) asal Sumatera Utara, MT (30) dan RT (28) terancam hukuman mati lantaran menyimpan sabu 144 kilogram. Mereka ditangkap hasil kerja sama Polrestabes Surabaya dan Satnarkoba Polres Asahan Sumatera Utara.
"Akibat perbuatannya, pelaku tetancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto di Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga
Irjen Imam mengungkapkan, hasil ungkap kasus ini bermula dari informasi yang didapat dari Polres Asahan, akhirnya Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman khusunya yang ada di Kota Pahlawan.
Advertisement
"Kami kemudian menangkap sepasang suami istri di kamar hotel di Surabaya, dengan barang bukti sabu yang dikemas satu bungkus plastik teh China sebesar 1,1 Kilogram," ucapnya.
Selanjutnya, kata Irjen Imam, dilakukan pengembangan lagi dan pada 15 Desember, Polrestabes Surabaya dibantu Polres Asahan menemukan barang bukti 142 Kilogram sabu di sebuah rumah di Palembang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengaku sebagai kurir, untuk membawa barang bukti tersebut ke Surabaya dan Palembang," ujarnya.
Pelaku, kata Irjen Imam, mendapat perintah dari lelaki berinisial TA yang masih DPO, untuk membawa 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi, namun sudah keburu tetangkap.
"Para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp 200 juta yang didapat. Dan pengiriman terakhir, belum mendapatkan upah," ucapnya.