9 Napi Terorisme di Lapas I Surabaya Ikrar Setia NKRI, 40 Hari Setelah Pelimpahan dari Cikeas

Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT Polri Kombespol Iwan Ristiyanto dan Kepala BapasSurabaya, Rika Apriyanti.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Jan 2024, 20:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2024, 20:04 WIB
Sembilan napi terorisme di Lapas Surabaya ikrar setia NKRI. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sembilan napi terorisme di Lapas Surabaya ikrar setia NKRI. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sembilan narapidana kasus terorisme di Lapas I Surabaya mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pengucapan ikrar setia itu dilakukan di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar dan perwakilan dari BNPT Kolonel Infantri Kurniawan, perwakilan Densus 88 AT Polri Kombespol Iwan Ristiyanto dan Kepala BapasSurabaya, Rika Apriyanti.

"Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas I Surabaya dan stakeholder terkait," ucap Asep, Kamis (18/1/2024).

Menurut Asep, Lapas I Surabaya berhasil melakukan deradikalisasi dalam waktu yang singkat. Hanya sekitar 40 hari sejak lapas yang dipimpin Jayanta itu menerima pelimpahan dari Rutan Cikeas, Depok pada 6 Desember 2023 lalu.

"Hal ini tentu menjadi capaian yang baik, membuktikan bahwa Lapas I Surabaya masih menjadi salah satu lapas dengan program deradikalisasi yang terbaik di Indonesia," puji Asep.

Asep berharap agar pengucapan ikrar setia kepada NKRI itu tidak hanya formalitas semata. Tetapi ikrar ini benar-benar membuktikan perbuatan dan tingkah laku kita sesuai dengan ideologi NKRI, yaitu Pancasila.

Selain itu, lanjut Asep, ikrar ini sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif.

"Tujuan-tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan," jelasnya.

Kalapas Surabaya Jayanta mengapresiasi stakeholder yang terlibat. Dia memberikan penghargaan kepada seluruh jajarannya beserta instansi BNPT, Polri, TNI dan Pemerintah Daerah Sidoarjo yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program deradikalisasi di Lapas Kelas I Surabaya.

"Termasuk juga eks warga binaan kami yang tergabung dalam Lingkar Perdamaian yang selalu aktif menyuntikkan semangat dan dukungan moral selama proses pembinaan," terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa ikrar setia NKRI bukan akhir dari proses deradikalisasi. Melainkan masih ada perjalanan panjang untuk menghasilkan kontra narasi dari kelompok teroris yang masih aktif.

"Masih ada program pembinaan lanjutan untuk memastikan narapidana teroris benar-benar telah menunjukkan perubahan perilaku," terangnya.

 

 

Daftar Namanya

Sembilan napi terorisme di Lapas Surabaya ikrar setia NKRI. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sembilan napi terorisme di Lapas Surabaya ikrar setia NKRI. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Salah satu napiter mantan Jamaah Islamiyah Medan, inisial AS mengaku berterima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan pihak-pihak yang selama ini aktif untuk memantapkan hatinya.

"Pihak lapas dan para mantan warga binaan selalu mendukung kami selama sekitar sebulan lebih di Porong/ Lapas Surabaya," ujarnya.

Berikut daftar inisial  sembilan narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia NKRI:

1. AS (Pidana 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Jamaah Islamiyah, Medan)

2. AR (Pidana 15 tahun, mantan Jamaah Islamiyah)

3. ES (Pidana 4 tahun, mantan Jamaah Islamiyah Medan)

4. F (Pidana 3 tahun, mantan Jamaah Ansharut Daulah/ JAD, Makassar)

5. GS (Pidana 3 tahun enam bulan, mantan Jamaah Islamiyah Medan)

6. H (Pidana 4 tahun, mantan Jamaah Ansharut Daulah/ JAD, Makssar)

7. MF (Pidana 6 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, mantan Mujadidin Indonesia Timur/ MIT)

8. MIG (Pidana 3 tahun, mantan Jamaah Ansharut Daulah/ JAD, Poso)

9. ST (Pidana 5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan mantan Jamaah Islamiyah, Medan)

Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Indonesia Januari-Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penangkapan Terduga Teroris di Indonesia Januari-Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya