Liputan6.com, Probolinggo Hasmoko, kuasa hukum Andrie Wibowo Eka Eaedhana (41), terdakwa kasus kebakaran bukit Teletubbies Gunung Bromo menilai putusan hakim yang memvonis kliennya, 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar, terlalu berat.
“Kliean kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit Teletubbies," ujarnya.
Baca Juga
Meski begitu pihanya tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri probolinggo tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Eaedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran hutan teletubies Gunung Bromo beberapa waktu lalu
“Kami telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp3,5 miliar," Ketua Majelis Hakim I Made Yuliana, Jumat (2/1/2024).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis tersebut majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan uapaya banding atas putusan itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan membahasan internal.
“Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir- pikir karena putusan itu dibawa tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinanan secara berjenjang, apakah menerima atu upaya banding,” katanya.
Bukit Teletubbies Terbakar
Sebelumnya Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies Gunung Brom dilalap api pada Rabu, 6 September 2023. Kebakaran ini terjadi karena aktivitas foto prewedding menggunakan flare dilakukan di kawasan tersebut.
Usai insiden itu, beredar luas di jagat maya hasil foto parweding sebelum kebakaran terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Potret itu menampilkan pasangan yang mengenakan outer panjang.
Keduanya kompak berpose sembari mengangkat tangan sembari memegang flare. Penggunaan flare tersebut menciptakan asap putih yang membumbung di kawasan itu.
Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisian AP sebagai tersangka. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyebut penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies " katanya, Kamis sore 7 September 2023.
Advertisement