Hakim MK Pulang Malam Rapat Maraton Jelang Putusan Gugatan Pilpres 2024, Sebagian Pilih Menginap

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pulang larut malam, bahkan ada yang menginap karena harus rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton, menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Apr 2024, 10:17 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2024, 10:08 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pulang larut malam, bahkan ada yang menginap karena harus rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton, menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam banyak,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Ditegaskan Fajar, sidang pembacaan putusan sengketa pilpres tahun ini digelar pada 22 April 2024. Ia pun menyebut jadwal itu tidak ada kemungkinan untuk dipercepat.

“Ini bukan soal cepat, ngebut, atau enggak gitu ya. Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi,” ucap Fajar.

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“14 hari itu berapa? Itu (tanggal) 22 (April) gitu, kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 (April) itu sudah diagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22,” ujar Fajar.

Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4).

“RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

 

RPH Dihadir Hakim MK

pengamanan ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
Polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

RPH tersebut hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia.

Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. “Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,”

Independensi MK Terjaga

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga,” kata Fajar.

Ia mengatakan, penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.

Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan Mahkamah soal PHPU Pilpres dibacakan. “Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan,” ujarnya.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya