Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan, sebanyak 505 dari total 545 kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 siap dilantik.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengingat hanya 40 sengketa hasil Pilkada yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
“Kami ingin menyampaikan, praktis hari ini ada 40 perkara yang sedang dilanjutkan pemeriksaannya di Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa yang nyangkut dengan perkara untuk provinsi, yaitu di Provinsi Papua. Papua Pegunungan, kemudian Provinsi Bangka Belitung kalau enggak salah. Selebihnya Kabupaten/Kota,” kata Afif di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
“Jadi dari sekian banyak itu total kepala daerah yang akan dilantik itu ya 505 titik ya. Karena 545 secara umum kan jadi 40-nya masih ada sedang pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Afif mengaku, KPU RI sudah menunaikan tugasnya dengan menyampaikan surat edarat kepada seluruh perwakilan kantor KPU di masing-masing wilayah untuk melanjutkan putusan MK bagi perkara yang didismissal.
“Jajaran sudah menindaklanjuti apa yang sudah menjadi tugas KPU setelah proses dismissal atau sengketa di Mahkamah Konstitusi tidak berlanjut bagi daerah-daerah yang sudah selesai sengketanya, maka teman-teman, H plus satu setelah dibacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, KPU melaksanakan pleno penetapan di Kantor KPU atau tempat yang ditentukan (di masing-masing daerah),” jelas Afif.
KPU Tak Ikut Tentukan Tanggal Pelantikan
Afif melanjutkan, usai diplenokan maka KPU daerah yang calon kepala daerahnya tidak bersengketa atau sengketanya sudah didismissal oleh MK langsung bersurat kepada DPRD terkait untuk menunggu undangan pengesahan di rapat Paripurna DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana tingkatan Pilkada di daerah tersebut.
“Jadi kami pastikan seluruh proses yang menjadi tanggung jawabnya KPU sudah kami laksanakan dan untuk selanjutnya kami akan menunggu mengikuti proses-proses berkaitan dengan pelantikan yang nanti akan dilaksanakan secara serentak,” ungkap Afif.
Soal tanggal pelantikan, Afif mengaku KPU RI tidak terlibat dalam penentuannya. Hal itu diserahkan kepada pemerintah selaku pihak yang berkepentingan untuk melantik mereka.
“Tanggal dan lain-lain sebagaimana tata cara pelantikan diatur oleh perpres yang itu menjadi domainnya pemerintah. Jadi kami memastikan tugas KPU sudah kami laksanakan sebagaimana perintah undang-undang menjelaskan,” ujar dia menandasi.
Advertisement
Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait opsi tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Tito mengatakan, pihaknya mengajukan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala daerah yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Sementara terkait lokasi pelantikan kepala daerah, Tito menegaskan akan digelar di Ibu Kota Negara. Saat ini kepastian lokasi pelantikan kepala daerah masih dibahas.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan. Tapi yang jelas di ibu kota negara," kata dia.
Tito menyebut ibu kota negara saat ini masih Jakarta. Sebab, Perpres IKN saat ini masih belum dijalankan.
"Saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan UU tentang Ibu Kota Negara IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," ucap Tito Karnavian.
Pelantikan Digelar Serentak
Tito menuturkan, kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari adalah kandidat terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah mendapatkan putusan dismissal.
Kepala daerah yang dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur, bupati, wali kota yang non-sengketa 296 ditambah yang dismissal kita enggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," ucap Tito memungkasi.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)