MK Tolak 3 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Lampung

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan Pilkada Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat.

oleh Ardi Munthe diperbarui 05 Feb 2025, 23:19 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 22:46 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga dari lima gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Lampung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan Pilkada Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025). MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima atau berada di luar kewenangannya untuk diadili.

Dalam putusan perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Mesuji, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, termasuk terkait ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah memenuhi prosedur dalam menetapkan pasangan calon, termasuk status calon bupati Elfianah sebagai mantan terpidana.

Nama Elfianah juga sudah digunakan dalam penetapan anggota DPRD sebelumnya. Dengan demikian, tuduhan adanya manipulasi identitas tidak beralasan secara hukum.

Dalil lain yang menyebutkan adanya pembiaran alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 2 pada masa tenang juga ditolak. MK menilai KPU bersama Pemkab Mesuji telah menertibkan APK secara adil, sementara tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dari Bawaslu Mesuji.

Tuduhan terkait kecurangan di TPS Tanjung Sari dan dugaan keterlibatan Kepala Desa Tanjung Mas Rejo juga tidak terbukti.

"Mahkamah berpendapat tidak ada alasan untuk menyampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada terkait kedudukan hukum pemohon," kata Arsul Sani.

Dalam perkara nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Tulang Bawang, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa tuduhan pemohon mengenai dukungan Ketua KPU Tulang Bawang terhadap pasangan calon nomor urut 2, Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, tidak dapat dibenarkan. Faktanya, Ketua KPU Feriyanto sudah tidak menjabat saat Pilkada berlangsung.

Dalil lain mengenai dugaan politik uang juga tidak dapat dibuktikan secara sah.

"Pemohon mengajukan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video, namun tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat serta waktu kejadian," jelas Ridwan.

Bawaslu Tulang Bawang juga tidak menemukan bukti pelanggaran politik uang yang memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Oleh karena itu, MK menilai tidak ada dasar untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Untuk perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Pesisir Barat, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum dan hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, permohonan tersebut tidak berkaitan dengan keputusan KPU atau KIP mengenai penetapan hasil pemilihan. Oleh karena itu, gugatan tersebut berada di luar kewenangan MK.

Selain Pesisir Barat, beberapa daerah lain juga mendapatkan putusan serupa, termasuk Kota Langsa, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam hal tuduhan politik uang, MK menilai tidak ada bukti kuat bahwa pasangan calon nomor urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, telah melakukan praktik politik uang secara masif yang memengaruhi hasil pemilihan.

"Atas dasar ini, Mahkamah menolak untuk mengadili permohonan PHPU Pilkada Pesisir Barat," tegas Suhartoyo.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti oleh sembilan Hakim Konstitusi dan diumumkan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa ketiga gugatan sengketa Pilkada di Lampung tidak dapat diteruskan. Dalam setiap perkara, Mahkamah menilai bahwa dalil pemohon tidak cukup kuat secara hukum atau berada di luar kewenangan MK.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya