Rumah Bersubsidi

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.
Tampilkan foto dan video
Loading