KPK telah menetapkan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasbi Hasan sendiri dalam kasus suap penanganan perkara di MA telah divonis hukuman 6 tahun penjara.