Ustadz Adi Hidayat Bongkar Praktik Nakal Pajak Restoran, Ternyata..

UAH mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan konsumen membayar pajak makanan secara langsung. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), katanya, hanya dibebankan kepada pemilik usaha

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jan 2025, 16:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 16:30 WIB
uah 222
Ustadz Adi Hidayat (UAH) (TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengungkapkan adanya praktik nakal terkait pajak di restoran atau tempat makan. Menurutnya, masyarakat kerap kali menjadi korban pembebanan pajak yang sebenarnya tidak sesuai aturan.

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @ganplans, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan secara detail bahwa pajak yang seharusnya ditanggung oleh pemilik restoran justru dialihkan kepada konsumen. Hal ini, menurutnya, tidak hanya salah secara aturan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan pelaku ke dalam dosa besar.

UAH mengawali pembahasannya dengan menyoroti pengalaman pribadinya saat mengunjungi sebuah restoran. "Kita yang makan kok kita yang bayar pajak? Saya tanyakan pada orang pajak, ternyata tidak ada pajak makanan seperti itu," ujarnya tegas.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan konsumen membayar pajak makanan secara langsung. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), katanya, hanya dibebankan kepada pemilik usaha, bukan kepada pembeli.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Banyak pemilik restoran atau warung makan yang justru membebankan PPN kepada konsumen. UAH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kekeliruan fatal yang harus segera dihentikan.

“Yang bikin pajaknya itu orang restorannya, bukan petugas pajak. Maka, yang dibebankan pajak adalah pemilik restoran, bukan orang yang makan di situ,” tuturnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Peringatan Keras dari UAH

Ilustrasi Restoran Aleeya
ilustrasi restoran (dok. Tiktok @aleeya.sg/https://vt.tiktok.com/ZS2t87h43//Maheza Nurmiagita)

Dalam ceramah tersebut, UAH juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik tempat makan. Ia mengingatkan agar mereka tidak sembarangan membebankan pajak kepada konsumen, karena hal itu bisa menjadi dosa besar di mata agama.

"Hati-hati Anda yang punya warung makan. Jangan bebankan pajak Anda kepada orang yang makan di tempat Anda. Ketika Anda melakukannya, Anda sudah berencana masuk ke dalam neraka," ujarnya.

Tidak hanya tempat makan, UAH juga menyinggung praktik serupa yang terjadi di minimarket. Ia menyebut, pembebanan PPN yang tidak sesuai aturan kerap kali terjadi di toko-toko besar seperti Alfamart dan Indomaret.

"Begitu beli PPN, siapa yang kasih PPN? Negara tidak ada, bukan karena Anda. Anda yang mengadakannya sendiri. Awas, hati-hati," tegasnya.

Ceramah tersebut langsung menjadi sorotan di berbagai media sosial. Banyak yang mendukung langkah UAH dalam menyuarakan keadilan terkait pajak tempat makan. Namun, ada pula yang mempertanyakan detail aturan yang disampaikan.

Dalam ceramah itu, UAH mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Ia juga menyerukan kepada para pelaku usaha agar menjalankan bisnis dengan jujur dan sesuai aturan.

Bagaimana Menciptakan Keadilan

Kehigienisan makanan di tempat wisata, hotel dan restoran  menjadi jaminan pemkab Banyuwangi Jelang Libur Natal dan Tahun baru (Istimewa)
ilustrasi makanan di restoran (Istimewa)

"Bagi Anda yang menjalankan usaha, jalankan dengan baik. Jangan sampai dosa kecil Anda di dunia menjadi azab besar di akhirat," katanya.

UAH pun memberikan solusi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pembebanan pajak. Ia menyarankan agar konsumen selalu memeriksa struk pembayaran dan bertanya langsung jika ada biaya tambahan yang tidak wajar.

Menurutnya, transparansi dalam transaksi adalah kunci untuk menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik usaha yang merugikan konsumen. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran aturan yang dilakukan oleh oknum tertentu..

Praktik pembebanan pajak yang salah memang menjadi isu yang sering diabaikan. Namun, melalui ceramah ini, UAH berharap semua pihak dapat lebih peduli terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai penutup, UAH mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melibatkan hak orang lain harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. "Ingat, kejujuran adalah modal utama dalam bisnis, baik di dunia maupun di akhirat," pungkasnya.

Dengan pesan yang kuat ini, UAH kembali menegaskan posisinya sebagai pendakwah yang selalu memperjuangkan keadilan, baik dari sisi agama maupun kehidupan bermasyarakat.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya