Belum Penuhi Aturan, Vimeo Bakal Terus Diblokir di Indonesia

Menkominfo Rudiantara mengungkap, filtering Vimeo masih belum sesuai aturan pemerintah.

oleh Denny Mahardy diperbarui 31 Jan 2015, 15:14 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 15:14 WIB
Belum Penuhi Aturan Filtering, Vimeo Bakal Terus Diblokir
Menkominfo Rudiantara mengungkap, filtering Vimeo masih belum sesuai aturan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan kembali membuka akses ke situs berbagi video, Vimeo, yang sempat diblokir. Saat ini, pemerintah sedang menunggu hasil proses filtering.

Rudiantara sebagai Menteri Kominfo mengklaim dirinya telah berjanji bahwa layanan tersebut bakalan bisa diakses akhir pekan ini. "Keputusannya akhir minggu ini. Saya sudah janji, pokoknya minggu ini," katanya.

Sayangnya, sewaktu dikonfirmasi mengapa hingga penghujung bulan Januari layanan Vimeo masih belum ada tanda akan bisa diakses secara bebas di Indonesia, Rudiantara mengungkap filtering Vimeo masih belum sesuai aturan pemerintah.

"Kalau masih diblokir berarti ya belum bener filtering-nya, gitu saja," kilah Menteri yang biasa disapa Chief RA itu di Kantor Kominfo, Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Chief RA menyatakan soal kepastian kapan blokir Vimeo akan dibuka tergantung dari perusahaan itu sendiri. Ia menyatakan, bila Vimeo sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, maka akses ke situs itu akan dibuka kembali.

"Saya minta, bulan Februari 2015 harus ada keputusan. Saya minta (Puslitbang Aptika) kasih tahu ke Vimeo. Kalau Vimeo nggak bisa, saya tidak akan buka. Proses filtering sampai tanggal 31 Januari 2015. Jadi, testing itu masalah teknis. Kalau itu berlama-lama dan mereka main-main, saya akan tutup, bilang ke Vimeo," tandasnya bernada tegas.

Vimeo sendiri ditutup karena dianggap banyak memiliki konten yang tidak layak untuk dikonsumsi khalayak ramai, seperti pornografi.

Filtering yang diminta pemerintah diharapkan bisa membuat konten yang disajikan ke netizen Indonesia tetap sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

(den/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya