Liputan6.com, Jakarta - iPhone 6s dan SE belum juga menampakkan diri di Tanah Air. Faktor kedua smartphone teranyar Apple ini telat masuk ke Indonesia tak lain dan tak bukan karena terbentur soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tak kunjung jelas.
Seperti disampaikan President Director Erajaya Group, Budiarto Halim saat ditemui Tekno Liputan6.com usai peluncuran iBox.co.id di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa malam (21/6/2016), TKDN untuk smartphone 4G memang bertujuan baik.
Yang disayangkan, kata pria yang akrab disapa Budi itu, pemerintah lambat memutuskan aturan tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
"Ya kami harap jangan sampai berlarut-larut karena bisnis bisa tidak berjalan. Bagi kita yang penting ada kepastian," tegasnya.
Meski 6s dan SE belum hadir di Indonesia karena TKDN, Budi mengklaim bahwa Erajaya masih mengantongi angka penjualan yang baik, meski penjualan terbesarnya dari produk iPhone 6.
"Pertumbuhan penjualan kami mencapai 28%. Manajemen juga selalu percaya kalau saat kondisi sekarang (penjualan smartphone global menurun) dapat berjuang, maka kami akan keluar lebih kuat," kata Jeremy Sim, CEO Retail Group Erajaya Group of Companies di kesempatan yang sama.
Advertisement
Diskusi Apple dengan Pemerintah
Diskusi Apple dengan Pemerintah
Ketika disinggung soal skema aturan TKDN, Jeremy menuturkan bahwa ia percaya sepenuhnya kepada pemerintah karena keputusan yang dibuat tentu merupakan keputusan terbaik untuk industri.
Lantas, saat ditanya soal skema apa yang akan diambil Apple, Jeremy tidak dapat menjawab. Pasalnya, semua keputusan mutlak berada di tangan Apple.
Bahkan, diskusi Apple dengan pemerintah Indonesia tidak dibagikan secara terbuka dengan pihak Erajaya. Bagaimanapun, melihat dua skema baru yang ditetapkan pemerintah, Jeremy memprediksi Apple bakal mengambil opsi 100% software.
"Mungkin dalam bentuk riset atau lainnya. Yang pasti, kami tidak tahu opsi apa yang nantinya diambil. Hanya Apple dan pemerintah saja yang mengetahui," jelas Jeremy.
Advertisement
Skema TKDN yang Baru
Skema TKDN yang baru
Kini, aturan TKDN telah kembali digodok dan diubah menjadi dua bagian, 100 persen software dan 100 persen hardware.
Keputusan tersebut dibuat demi menyederhanakan skema TKDN bagi semua vendor dalam memilih jalur investasi yang tepat. Sementara, besaran TKDN 4G pada tahun 2016 ditetapkan sebanyak 20 persen dan akan naik menjadi 30 persen pada awal tahun depan.
Sebagai gambaran, dalam satu unit ponsel 4G, untuk bisa dijual secara resmi di Indonesia, maka harus memasukkan komponen software atau hardware dengan proporsi 20% (tahun 2016) di perangkat tersebut.
Contohnya, pada satu unit smartphone 4G yang akan dijual resmi di Indonesia, harus disokong komponen software atau hardware dengan proporsi 20 persen (tahun 2016).
Nah, jika vendor ternyata lebih memilih TKDN 100 persen hardware, maka komponen TKDN akan berbentuk nyata, seperti dilengkapi buku manual, box penjualan yang dirakit di pabriknya sebagai konten lokal.
Lalu, jika vendor sepakat memilih TKDN 100 persen software, maka akan berkaitan dengan aplikasi yang ada di smartphone.
Bukan berarti mereka harus menginstal aplikasi lokal untuk memenuhi TKDN tersebut. Mereka patut memilah aplikasi yang memiliki fungsi sesuai dalam pengembangannya dan tidak asal memilih.
(Jek/Isk)