Liputan6.com, Jakarta - Freedom House mengungkapkan beberapa aplikasi yang diblokir di sejumlah negara. Sebagian besar aplikasi yang paling banyak diblokir adalah aplikasi media sosial dan pengolah pesan, misalnya Facebook dan WhatsApp.
Mengutip laman Business Insider, Senin (9/1/2017), menurut daftar tersebut WhatsApp menjadi aplikasi yang paling banyak diblokir.
"WhatsApp diblokir di 12 negara, sedangkan jumlah pengguna Facebook merupakan yang paling banyak dipenjara di 27 negara," tulis Business Insider merujuk pada data Freedom House.
Advertisement
Baca Juga
Adapun hingga saat ini, beberapa negara yang diketahui telah dan pernah memblokir aplikasi WhatsApp adalah Brazil, Vietnam, Tiongkok, Iran, Turki, Pakistan dan lain-lain.
Sementara itu, Facebook menempati urutan kedua sebagai aplikasi paling banyak diblokir di seluruh dunia. Hasil studi itu mengungkap, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini diblokir di delapan negara.
Aplikasi-aplikasi lain yang diblokir adalah Twitter (diblokir di tujuh negara), YouTube (dilarang di enam negara), Telegram (dilarang di empat negara), serta Skype dan Instagram yang masing-masing diblokir di tujuh negara.
Freedom House menuliskan, penyebab aplikasi ini dilarang di sejumlah negara lantaran dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional. Selain itu, pemblokiran aplikasi-aplikasi tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi perusahaan telekomunikasi lokal.
(Tin/Why)