Menkominfo: iPhone 7 Rilis di Indonesia, Tak Usah Beli dari Luar

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mendapat informasi dari Apple terkait peluncuran iPhone 7 di Indonesia pada pertengahan tahun

oleh M HidayatCorry Anestia diperbarui 20 Feb 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 15:21 WIB
20150929-Raker-Jakarta-Rudiantara
Menkominfo Rudiantara menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Rapat membahas isu-isu teraktual dibidang komunikasi dan informasi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Para pecinta produk Apple segera bisa bernafas lega. Pasalnya, Apple kini telah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan membangun pusat Riset dan Pengembangan (R&D) di Indonesia.

Dengan kata lain, masyarakat Indonesia akan makin mudah mendapatkan produk Apple, seperti iPhone dan iPad, tanpa perlu menunggu waktu lama. Bahkan tak perlu membelinya dari luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menerima informasi dari Apple seputar peluncuran iPhone 7 dan iPhone 7 Plus. Menurut Apple, seperti dikutip Rudiantara, smartphone tersebut akan dirilis di Indonesia pada pertengahan 2017.

"Saya diberi tahu pihak Apple kalau iPhone 7 atau iPhone 7 Plus akan launching di Jakarta. Mudah-mudahan semester pertama ini launching," ujar Rudiantara saat memberi sambutan di Diskusi Optimalisasi Spektrum Radio di Jakarta, Senin (20/2/2017).

"Nanti, (masyarakat) tidak usah beli iPhone di luar negeri, karena sudah ada di Jakarta," ujar pria yang karib disapa Chief RA ini.

iPhone 7 sudah masuk sertifikasi postel pada November lalu. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, pada Sabtu (26/11/2016), status sertifikasi iPhone 7 tercatat "Sertifikasi Dicetak". di situs Ditjen Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika. Tak cuma iPhone 7, status iPhone 7 Plus juga tercatat demikian. Artinya, kedua smartphone tersebut telah memenuhi TKDN.

Pemerintah menetapkan aturan bagi vendor ponsel untuk memenuhi TKDN jika ingin masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.

Sebelumnya, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus sempat tidak masuk Indonesia karena terganjal TKDN. Untuk memenuhi kewajiban TKDN, Apple membangun pusat riset di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan. Menurut Putu, investasi tersebut dilakukan oleh Apple agar bisa segera menjual iPhone 7 di Tanah Air.

(Cas/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya