Registrasi Kartu SIM Tembus 200 Juta Pelanggan

Jumlah registrasi kartu SIM melampaui 200 juta pelanggan sebelum 28 Februari 2018. Pencapaian ini bahkan melebihi target yang diharapkan.

oleh Jeko I. R. diperbarui 09 Feb 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 18:00 WIB
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler mulai 31 Oktober 2017 memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar akhirnya resmi mencapai target yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Tercatat, pada Jumat (9/2/2018) pukul 17.00 WIB, jumlah registrasi kartu SIM sudah melampaui 200 juta pelanggan.

“Berdasarkan data yang masuk pada hari ini, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sejumlah 200.222.159 nomor," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli dalam keterangan resmi Kemkominfo.

Pencapaian jumlah nomor yang teregistrasi ini tentu melebihi target yang diharapkan Kemkominfo. Kemkominfo menargetkan sebanyak 200 juta pelanggan terdaftar hingga 28 Februari 2018. Realisasinya justru lebih cepat dari yang diperkirakan.

Ramli juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil yang telah memfasilitasi akses verifikasi registrasi kartu SIM.

"Kelancaran ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," tukas pria berkacamata ini.

Data Dijamin Aman

Kominfo
Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri

Ramli juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar.

Pasalnya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang. Begitu pun setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.

“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.

Ramli juga menekankan kalau kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan menyebabkan kerugian pada operator.

Justru, kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator.

Karena itu, Ramli mengimbau masyarakat yang belum meregistrasi nomornya, agar segera melakukan registrasi supaya operator tak rugi dan bangkrut.

Bagaimana Jika Tak Daftar?

infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

(Jek/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya