Khusus Pengguna Tri, Cek Cara Registrasi Kartu SIM di Sini

Cek cara registrasi dan mengecek status kartu Tri kamu

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Feb 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 16:00 WIB
Tower BTS
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo) mulai mengajak pengguna seluler untuk melakukan registrasi kartu SIM.

Besok, Rabu (28/2/2018), menjadi batas akhir pendaftaran registrasi kartu SIM, dan akan ada sanksi bagi orang-orang yang tidak melakukan registrasi kartu SIM.

Setiap operator memiliki cara sendiri untuk pendaftaran dan memeriksa pendaftaran, dan kali ini Tekno Liputan6.com akan berbagi informasi bagi pengguna Tri untuk registrasi kartu SIM, juga cara untuk memeriksa status kartu SIM kamu.

Bagi pelanggan baru:

NIK#NomorKK#

Bagi pelanggan lama:

ULANG#NIK#NomorKK#

Via online:

Untuk melakukan registrasi secara online, kunjungi situs resmi Tri lewat dengan klik tautan ini.

Memeriksa status nomor:

Bila ingin memeriksa status nomor yang telah didaftarkan, klik tautan ini 

Sanksi Bila Telat Mendaftar

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar

Menjelang batas akhir program registrasi kartu SIM, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukannya.

Hal itu perlu segera dilakukan agar pengguna kartu SIM terhindar dari pemblokiran. Informasi itu diutarakan Ramli saat mengisi acara dalam Seminar Nasional Identitas Cerdas dan Peningkatan Akses Telekomunikasi untuk Ekonomi Digital di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"28 Februari besok mulai hitung mundur pemblokiran secara bertahap. Mulai tanggal tersebut, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar," tuturnya dalam keterangan resmi dari Kemkominfo, Selasa (27/2/2018).

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah 15 hari diblokir dan belum melakukan registrasi kartu SIM, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk.

"Apabila 15 hari setelahnya tak dilakukan registrasi, paket internet dan seluruh layanan akan diblokir," tuturnya.

Pemblokiran ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ramli juga menuturkan, tujuan dari registrasi kartu prabayar ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelanggan layanan seluler.

"Registrasi ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama. Jika negara ini sudah semakin maju, saat kita punya layanan sekelas WhatsApp, mungkin KTP atau SIM secara fisik tak terpakai lagi. Jadi, kalau butuh data cukup tunjukkan saja. Kalau pertanyaannya apakah itu aman, saya jamin pasti aman," tuturnya.

200 Juta Lebih Pelanggan Sudah Daftar

Deklarasi Internet Bebas Hoax
Menkominfo Rudiantara memberi sambutan saat acara Deklarasi Internet Bebas Hoax dalam Pilkada 2018, Jakarta, Rabu (31/1). Dalam kegiatan ini ditandatangani nota kesepakatan aksi antara Bawaslu, Kemkominfo dan KPU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Terkait jumlah, sudah ada lebih dari ebanyak 242 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018 pagi.

Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (20/2/2018), tercatat jumlah pasti yang telah melakukan registrasi sebanyak 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Kemkominfo pun mengimbau agar mereka yang belum melakukan registrasi kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu prabayarnya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.

Jelang batas akhir registrasi kartu prabayar pada 28 Februari 2018, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan kepada masyarakat.

"Pelanggan dan siapa pun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ramli.

Ramli juga mengimbau agar masyarakat tidak meregistrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK yang diunggah oleh pihak bertanggung jawab ke internet.

Sekadar mengingatkan, tujuan dilakukannya registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya