Nomor Telepon Terindikasi Penipuan Kini Diblokir BRTI

Respons ini diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup chatting.

oleh Jeko I. R. diperbarui 03 Jan 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 19:00 WIB
Nomor Telepon
Ilustrasi nomor telepon. (Doc: Mobile Marketing Watch)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada Kamis (3/1/2019), baru saja memblokir nomor kartu SIM telepon seluler yang terindikasi disalahgunakan untuk penipuan.

Modus penipuan ini diketahui dilakukan dengan cara memanipulasi nomor customer service bank pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Respons ini diambil BRTI setelah menerima aduan masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap peredaran video yang viral dalam berbagai grup chatting.

Video itu berisi tentang manipulasi nomor customer service pada ATM salah satu Bank BUMN di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Setelah beberapa hari terakhir beredar viral dalam berbagai grup WA, soal video indikasi penipuan itu, kami ingin cepat tanggap terhadap pengaduan masyarakat,” tegas Ketua BRTI Ismail di Jakarta dalam keterangan resminya.

Menurut Ismail yang juga menjabat Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, langkah cepat diambil sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

"BRTI telah melakukan koordinasi dengan bank cabang setempat serta dengan operator seluler. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak masuknya pengaduan, nomor yang diindikasikan melakukan penipuan tersebut telah diblokir oleh operator telekomunikasi yang bersangkutan," jelas Ismail.

 

Dasar Pemblokiran

Nomor telepon
Ilustrasi nomor telepon. (Doc: WikiHow)

Ismail mengatakan, dasar pemblokiran sesuai dengan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, Ketetapan itu berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

"Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi," jelasnya. 

TAP BRTI Nomor 4/2018 yang dikeluarkan tanggal 30 November 2018 ini, mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, BRTI dan Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang mengetahui atau mengalami penipuan untuk segera melakukan pengaduan ke BRTI melalui helpdesk atau akun twitter @aduanBRTI.

Pelanggan jasa telekomunikasi dapat melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message), termasuk yang diindikasikan penipuan dalam berbagai bentuknya.

Baik itu berupa permintaan untuk segera mengurus  pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau informasi pelanggan menjadi pemenang kuis/undian.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya