Liputan6.com, Jakarta - Tampil sebagai smartphone kelas entry, Samsung menyematkan fitur andalan ke dalam Galaxy A20, yakni dua kamera belakang.
Hadir dengan kombinasi lensa ultra wide 5MP dengan aperture f/2.2, dan wide angle 13MP dengan aperture f/1.9, kamera Galaxy A20 memberikan hasil yang cukup memuaskan.
Deretan foto-foto yang diambil menggunakan smartphone Galaxy A20 ini menyedot perhatian pembaca kanal Tekno Liputan6.com, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Artikel lain yang juga menjadi perhatian, seorang pria dibui selama 10 tahun karena mencuri Bitcoin, dan Kemkominfo beri izin operator berkonsolidasi.
Untuk lebih lengkap, mari simak ketiga berita terpopuler tersebut berikut ini.
Baca Juga
1. Menjajal Kamera Galaxy A20, Smartphone Kelas Entry Terbaru Samsung
Samsung telah mulai menjual smartphone harga terjangkau terbarunya, Galaxy A20, pada bulan lalu melalui jalur penjualan online. Smartphone ini dijual dengan harga Rp 2.299.000, bersamaan dengan versi lebih murahnya, Galaxy A10 seharga Rp 1.799.000.
Salah satu fitur unggulan Galaxy A20, lensa ultra wide pada kamera belakang dengan resolusi 5MP dan aperture f/2.2.
Smartphone ini memiliki dua kamera belakang, dan satu lagi untuk pengambilan foto wide angle dengan resolusi 13MP dan aperture f/1.9.
2. Gara-Gara Curi Bitcoin Senilai Rp 100 Miliar, Pria Ini Dibui 10 Tahun
Kejahatan semakin berkembang di era teknologi sekarang ini. Buktinya, seorang pemuda bernama Joel Ortiz, 21 tahun, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mencuri mata uang kripto bitcoin.
Aksi Ortiz terbongkar setelah detektif teknologi dari South Bay, Boston, California, Amerika Serikat (AS) menemukan pencurian uang kripto yang dilakukannya.
Dilaporkan The Mercury News, Ortiz tidak langsung mencuri uang digital. Dia menggunakan ponsel korbannya untuk mencuri bitcoin senilai jutaan dolar.
3. Aturan Sedang Disiapkan, Operator Tetap Bisa Konsolidasi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan konsolidasi antar operator telekomunikasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan dikeluarkan. Kemkominfo sendiri sedang menyusun aturan konsolidasi operator telekomunikasi.
"Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kendati demikian,[ konsolidasi ]( 3956170 "")bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar," jelas Rudiantara dalam Seminar Indonesia Technology Forum di Jakarta, 2 Mei 2019, kemarin.
Pemerintahan mendorong operator telekomunikasi seluler melakukan konsolidasi guna efisiensi, untuk mengantisipasi kompetisi antar operator, serta potensi penurunan pertumbuhan industri telekomunikasi.
(Ysl/Isk)
Advertisement