Cegah Kejahatan Siber, Kemkominfo Harus Perketat Aturan Registrasi Nomor Baru

Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber dari Tanah Air.

oleh Yuslianson diperbarui 27 Nov 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 10:30 WIB
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Deretan nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi dengan mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber dari Indonesia.

Kasus yang terus mencuat setiap tahun ini menunjukan,Indonesia masih menjadi surga bagi pelaku kejahatan siber.

Terkini, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek enam lokasi yang diduga dijadikan tempat penipuan.

Dari operasi penggerebekan tersebut, tim gabungan petugas kepolisian mampu mengamankan beberapa WNA Tiongkok dan Indonesia.

Sementara itu di Malang, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Malang Kota juga mengamankan tujuh orang terduga kasus International Cyber Crime. Enam diantaranya juga WNA asal Tiongkok.

Beberapa bulan sebelumnya 26 WNA Afrika juga diamankan kantor Imigrasi Kelas I Tangerang karena diduga datang ke Indonesia dengan menyalahi prosedur keimigrasian. Beberapa di antaranya disinyalir melakukan kejahatan di dunia maya.

Dalam keterangannya, Rabu (27/11/2019), pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan sindikat kejahatan siber asal Tiongkok ini sama dari waktu ke waktu.

 

Modus Kejahatan Pelaku

Calon pembeli memilih nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK ini adalah pada 28 Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pratama menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanfaatkan kemudahan mendaftar nomor seluler prabayar untuk menipu korban di negara asalnya, Tiongkok.

"Melalui sambungan telepon seluler biasanya mereka melakukan berbagai penyamaran," jelas Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communcation & Information System Security Research Center) ini.

"Mereka biasanya berpura-pura sebagai agensi, penyelenggara investasi hingga menjadi aparat penegak hukum."

 

Kasus Serupa Terjadi di Malaysia

Jika tak hati-hati, Anda bisa menjadi korban penipuan selanjutnya.

Menurut Pratama, kasus semacam ini juga terjadi di Malaysia. Pihak berwenang Malaysia sudah menangkap hampir 1.000 warga negara Tiongkok yang diduga terlibat sindikat penipuan online di negara itu.

Tentunya, kita berharap WNA yang masuk ke Indonesia untuk wisata ataupun urusan bisnis. Bukan untuk melakukan kejahatan. Karena itu pihak imigrasi dan kepolisian perlu meningkatkan pengawasan.

"Kejahatan semacam ini sulit dideteksi sampai ada laporan kegiatan mencurigakan dari warga maupun ada kerjasama dengan Polisi negara lain. Apalagi jaringan ini juga diperkuat dengan kerjasama dengan warga negara Indonesia sendiri" ungkap Pratama.

 

Dunia Siber dan Telekomunikasi Perlu Diawasi

Ilustrasi Internet (iStockphoto via Google Images)

Selanjutnya, pemerintah perlu fokus pada pengawasan wilayah siber maupun telekomunikasi di Indonesia.

Berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, wilayah tersebut menjadi incaran serius para pelaku karena sarana prasarana dan sistem keamanan di Indonesia yang belum siap.

Kondisi ini juga diperparah dengan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur terkait keamanan data pribadi masyarakat Indonesia juga belum disahkan.

Padahal bisa jadi sindikat penjahat siber internasional memanfaatkan data pribadi masyarakat Indonesia untuk keperluan mereka selama di Indonesia.

 

Pentingnya RUU PDP

Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Pratama menyebutkan, "pelaku kejahatan dapat menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk KTP (NIK) untuk melakukan registrasi nomor seluler atau untuk mengakses layanan lainnya."

Berkaca dari hal tersebut, Kemkominfo perlu memperketat aturan mendaftar kartu seluler prabayar. Karena saat ini pendaftaran NIK KK untuk kartu prabaya seluler tidak terbatas.

Bila hal ini tidak ditanggulangi maka kejadian seperti ini akan berulang lagi. Termasuk banyaknya hoaks menyebar karena orang bebas mendaftarkan nomor baru dengan identitas orang lain.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya