Liputan6.com, Jakarta - Atas tuduhan korupsi, perusahaan telekomunikasi Ericsson diharuskan membayar uang senilai USD 1,1 miliar--sekitar Rp 15 triliun.
Perusahaan asal Swedia itu dilaporkan tersandung kasus korupsi di sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Arab Saudi, dan Vietnam.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Reuters, Selasa (10/12/2019), Ericsson dituduh melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act) pada periode 2000 hingga 2016.
Praktik itu dilakukan dengan cara menyuap pejabat untuk akuisisi pengguna. Selain itu, Ericsson juga dituduh telah memalsukan laporan dan gagal menerapkan pengendalian akuntansi yang "masuk akal".
Penyuapan Antara 2011 dan 2017.
Lebih lanjut, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat juga menuduh Ericsson telah melakukan penyuapan antara 2011 dan 2017.
"Praktik korupsi sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata petinggi perusahaan, Borje Ekholm, yang mengisi posisinya per Januari 2017.
Lebih lanjut, Borje menyebut bahwa perusahaan telah mengambil langkah penting lainnya terkait kasus ini.
(Why/Isk)
Advertisement