Tersandung Kasus Korupsi, Ericsson Harus Bayar Rp 15 Triliun

Atas tuduhan korupsi, perusahaan telekomunikasi Ericsson diharuskan membayar uang senilai USD 1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun.

oleh M Hidayat diperbarui 10 Des 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 08:00 WIB
Ericsson
(foto: itproportal.com

Liputan6.com, Jakarta - Atas tuduhan korupsi, perusahaan telekomunikasi Ericsson diharuskan membayar uang senilai USD 1,1 miliar--sekitar Rp 15 triliun.

Perusahaan asal Swedia itu dilaporkan tersandung kasus korupsi di sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Arab Saudi, dan Vietnam.

Mengutip Reuters, Selasa (10/12/2019), Ericsson dituduh melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act) pada periode 2000 hingga 2016.

Praktik itu dilakukan dengan cara menyuap pejabat untuk akuisisi pengguna. Selain itu, Ericsson juga dituduh telah memalsukan laporan dan gagal menerapkan pengendalian akuntansi yang "masuk akal".

Penyuapan Antara 2011 dan 2017.

Lebih lanjut, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat juga menuduh Ericsson telah melakukan penyuapan antara 2011 dan 2017.

"Praktik korupsi sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata petinggi perusahaan, Borje Ekholm, yang mengisi posisinya per Januari 2017.

Lebih lanjut, Borje menyebut bahwa perusahaan telah mengambil langkah penting lainnya terkait kasus ini.

(Why/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya