Indonesia Belum Siap Gunakan AI di Sektor Ekonomi

Indonesia belum siap menerapkan teknologi AI atau kecerdasan buatan karena ketiadaan aturan hukum yang jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2020, 15:59 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 15:59 WIB
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML)
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML). Kredit: Gerd Altmann from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Ekonom INDEF Bhima Yudistira menyebutkan Indonesia belum siap menerapkan teknologi AI atau Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) karena ketiadaan aturan hukum yang jelas.

"Indonesia belum siap untuk (penggunaan) AI, khusunya di sektor ekonomi, (karena) regulasinya belum jelas," ujar Bhima di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Bhima menegaskan pentingnya pengawasan dalam menerapkan AI atau kecerdasan buatan di sektor lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan nasabah.

"Tentang AI, harus dikendalikan, khususnya di sektor tunai, perbankan karena dia bisa melakukan sesuatu hal yang bisa dikendalikan manusia. (Jadi) harus dikendalikan manusia dari segi privasi, keamanan harus tetap dikontrol," jelasnya.

Pernyataan Kemkominfo

Ditemui di tempat yang sama, Staf Ahli Kemkominfo Hendri Subiakto mengakui dampak negatif dari kecerdasan buatan atau AI dan belum adanya peraturan hukum yang jelas.

"Teknologi pasti ada positif dan negatifnya, termasuk AI karena menyangkut data-data dan belum ada pengaturan pasti penggunaan dan hukumnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyebutkan BI aktif mendorong kebijakan dalam sistem keuangan yang berbasis digital termasuk, penggunaan AI.

"BI memprediksi ekonomi masa depan akan dimotori oleh pemanfaatan internet, big data dan kecerdasan buatan (AI)," singkatnya.

(Merdeka.com/Sulaeman)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya