Ini Alasan Pemerintah Terapkan Skema Whitelist untuk Basmi Ponsel BM via IMEI

Kemkominfo bersama Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, ATSI dan seluruh stakeholder akhirnya memilih skema Whitelist dalam kebijakan pengendalian IMEI untuk membasmi ponsel BM.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 28 Feb 2020, 17:25 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2020, 17:25 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo bersama Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, ATSI, dan seluruh stakeholder akhirnya memilih skema Whitelist dalam kebijakan pengendalian IMEI untuk membasmi ponsel BM.

Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail mengatakan, skema whitelist merupakan upaya preventif dari pengendalian IMEI, tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui legalitas perangkat sebelum membelinya.

Ismail pun menuturkan alasan pemerintah memilih skema Whitelist ketimbang Blacklist dalam pengendalian IMEI. Padahal kedua opsi tersebut bisa diterapkan dalam pengendalian IMEI.

Menurut Ismail, skema Whitelist diterapkan diterapkan agar masyarakat tidak dirugikan dengan perangkat BM, sebelum membeli smartphone.

"Ya supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru kemudian diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi masyarakat yang membeli perangkat kemudian diblokir," kata Ismail di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Skema Blacklist

Pengendalian IMEI
Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Sekadar informasi, dalam skema Blacklist, masyarakat terlebih dahulu membeli perangkat kemudian menyalakan perangkat itu. Kemudian, EIR milik operator menganalisa apakah perangkat tersebut legal atau tidak.

"Jika ilegal, nanti diberi notifikasi baru diblokir. Itu kalau Blacklist," kata Ismail.

Sementara, skema Whitelist merupakan upaya preventif, di mana, masyarakat dipersilakan mengecek IMEI perangkat yang akan dibelinya. Dengan demikian, jika mendapati IMEI yang tidak terdaftar, masyarakat diharapkan tidak membelinya.

 

Skema Whitelist

IMEI
Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Pemerintah akhirnya memastikan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk penindakan ponsel BM akan menggunakan skema whitelist. Selain whitelist, skema yang sebelumnya juga menjadi opsi adalah blacklist.

"Pemerintah berkomitmen melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI. Terhitung mulai 18 April 2020 dengan skema whitelist," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail.

Lantas, apa yang dimaksud dengan skema whitelist ini? Berdasarkan informasi yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Jumat (28/2/2020, skema whitelist ini membuat ponsel BM yang sejak awal terdeteksi tidak mendapat sinyal.

"Dalam skema whitelist, yang terdaftar dalam whitelist saja yang akan mendapat layanan telekomunikasi seluler. Istilahnya normally off dari layanan seluler," tutur Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Mochamad Hadiyana, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, dengan penerapan skema ini, Ismail mengingatkan masyarakat yang ingin membeli smartphone dan tablet disarankan melalukan pengecekan IMEI dengan melakiukan di situs web Kemenperin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif berlaku sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," kata Ismail.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya