Liputan6.com, Jakarta - Berbagai ragam kejahatan siber atau cyber crime menjadi salah satu bentuk tindak kriminal yang harus diwaspadai oleh masyarakat di masa pandemi.
Bhakti Eko Nugroho, dosen Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia mengatakan, modus dari kejahatan siber saat ini juga kian beragam.
Baca Juga
Beberapa modusnya mulai dari oknum yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi hingga pencurian data dan pembobolan rekening.
Advertisement
"Hal ini merupakan yang harus diwaspadai secara bersama mengingat tindak kejahatan ini semakin masif dilakukan," kata Bhakti dalam siaran pers yang diterima Tekno Liputan6.com, ditulis Senin (2/8/2021).
Bhakti melanjutkan, pandemi Covid-19 berdampak pada perubahan pola hidup masyarakat Indonesia yang cenderung lebih banyak mengandalkan internet.
Di sinilah terdapat sisi positif dari penggunaan internet yang tinggi, serta sisi negatif berupa munculnya alat baru yang digunakan penjahat untuk merugikan orang lain.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kejahatan Siber yang Terbanyak Dilaporkan
Data dari Polri menyebutkan, dari April 2020 hingga Juli 2021, setidaknya ada 937 kasus kejahatan siber yang dilaporkan.
Dari 937 kasus tersebut, tiga tindak kejahatan yang paling tinggi adalah provocative, hate content, dan hate speech. Dengan jumlah 473 kasus; penipuan daring sebanyak 259 kasus; dan konten porno sebanyak 82 kasus.
Bhakti menyebutkan, tingginya kasus provocative, hate content, dan hate speech tidak lepas dari residu politik yang muncul akibat pemilihan daerah maupun pemilu nasional sehingga mengakibatkan polarisasi masyarakat.
"Hal tersebut terbawa hingga saat ini di mana saat pandemi terjadi seharusnya masyarakat Indonesia bersatu untuk melawan wabah ini tetapi malah saling bertengkar dan menyalahkan satu sama lain," ujarnya.Â
Advertisement
Kejahatan Lainnya
Bhakti juga mengingatkan, selama pandemi juga terdapat kejahatan baru, seperti oknum yang menaikkan harga barang dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat hingga di atas normal. Mereka juga menimbun barang sehingga membuatnya langka di pasaran.
Selain itu, pihak kepolisian juga banyak mengamankan pelaku atau tokoh yang menyebarkan informasi hoaks soal pandemi Covid-19.
Menurut Bhakti, para pelaku tersebut memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari kerentaan, ketidakberdayaan, dan keterbatasan masyarakat selama pandemi Covid-19.
(Gio/Ysl)