Liputan6.com, Jakarta - Tiongkok siap menerapkan regulasi perlindungan data pribadi pada 1 November 2021. Hal itu usai disahkannya undang-undang tersebut oleh para pembuat kebijakan.
Mengutip Xinhua, Sabtu (21/8/2021), anggota parlemen menyetujui regulasi tersebut dalam pertemuan penutupan sesi legislatif dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional yang dimulai sejak Selasa.
Advertisement
Baca Juga
Nantinya, regulasi tentang perlindungan data pribadi ini mengklarifikasi aturan tentang pemrosesan dan penyediaan informasi pribadi lintas batas.
Menurut para pembuat kebijakan di China, perkembangan big data tak hanya membawa kenyamanan tetapi juga masalah. Misalnya ada platform yang mengumpulkan informasi pribadi secara berlebihan.
Selain itu, beberapa bisnis juga memasang alat akuisisi gambar tanpa izin dan secara diam-diam merekam wajah pelanggan, serta karakteristik biologis lainnya.
"Saat ini seluruh masyarakat memperhatikan teknologi baru seperti profil pengguna dan algoritma rekomendasi," kata Zang Tiewei, juru bicara Komisi Urusan Legislatif. "Dan masalah termasuk diskriminasi harga yang diaktifkan big data telah muncul."
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Membatas Praktik Pengumpulan Data
Undang-undang bernama Personal Information Protection Law (PIPL) itu, menjabarkan seperangkat aturan komprehensif tentang bagaimana perusahaan mengumpulkan, memproses, dan melindungi data pengguna.
Seperti General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi itu mengabadikan minimalisasi data, praktik membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang diperlukan untuk tujuan tertentu.
Mengutip Engadget, regulasi juga mengamanatkan perusahaan untuk memberikan pengguna kendali, tentang bagaimana informasi pribadi mereka digunakan.
Platform juga harus tunduk pada audit berkala untuk memastikan kepatuhan.
Advertisement
Perusahaan Asing Juga Harus Tunduk
Perusahaan asing yang beroperasi di China dan menangani data warga negara, juga harus mematuhi aturan itu, membuat regulasi tersebut ekstrateritorial dengan cara yang sama seperti GDPR.
Raksasa internet yang memiliki data pribadi pengguna juga diminta membentuk badan independen yang sebagian besar terdiri dari orang di luar perusahaan, untuk mengawasi bagaimana informasi ditangani.
Regulasi tersebut juga memperkuat perlindungan bagi anak di bawah umur. Mereka menilai bahwa informasi pribadi anak di bawah 14 tahun sebagai hal yang sensitif.
Maka dari itu, pemroses informasi data pribadi harus merumuskan protokol pemrosesan khusus untuk kelompok usia tersebut.Â
Di akhir 2020, sebanyak 989 juta orang di Tiongkok sudah menjadi pengguna internet, dengan 183 juta di antaranya adalah anak di bawah umur. Aturan ini sendiri dikeluarkan di tengah gencarnya China menegakkan regulasi bagi industri teknologi mereka.
(Dio/Isk)
Infografis Cek Fakta 3 Cara Melindungi Data Pribadimu dari Pencurian
Advertisement