OJK Setop 21 Entitas Ilegal, Upbit Indonesia Ingatkan Masyarakat untuk Waspada

Upbit Indonesia menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit adalah akun palsu yang sama sekali tidak berhubungan dengan Upbit.

oleh M Hidayat diperbarui 23 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Rinciannya, 16 di antaranya bergerak dengan skema money game, 3 sebagai perdagangan aset kripto, dan 2 lainnya merupakan perdagangan robot trading.

Sebagai entitas legal di Indonesia, Upbit Indonesia pun angkat suara tentang isu ini karena menurut temuan Satgas Waspada Investasi OJK, ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan mereka dan menawarkan investasi melalui Telegram.

Resna Raniadi, VP Operation di Upbit Indonesia, menegaskan bahwa akun Telegram investasi yang mengatasnamakan Upbit tersebut adalah akun palsu yang sama sekali tidak berhubungan dengan Upbit.

Di Indonesia, Upbit sendiri merupakan bursa aset digital berizin resmi dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK dan SWI yang terus memberantas akun–akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas," ujar Resna.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Koordinasi dengan Aparat

Lebih lanjut, kata Resna, pihaknya akan terus melakukan koordinasi secara berkala dengan aparat dan pihak Telegram agar akun–akun palsu itu dapat diberantas.

Seiring dengan pertumbuhan pengguna, Resna mengakui bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit. Dia pun mengingatkan nasabah untuk selalu berhati-hati, jika ada pihak tertentu yang memita nasabah mengikuti ajang Airdrop token tertentu, atau bahkan melakukan transfer uang atau aset.

 

cekfintech.id

Sebagai upaya untuk memastikan legalitas perusahaan fintech, dia pun mengimbau nasabah untuk memastikan kredibilitas perusahaan. Salah satunya adalah mengakses cekfintech.id.

Layanan ini merupakan upaya kolektif antara Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dirilis pada kuartal keempat 2021 lalu.

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya