Liputan6.com, Jakarta - Rancangan undang-undang baru di Uni Eropa tentang pasar digital mengharuskan pengembang aplikasi pesan membuat platform-nya saling bekerja sama.
Dalam keterangan resmi Uni Eropa, penegak hukum sepakat perusahaan di balik WhatsApp, Facebook Messenger, dan iMessage harus membuat platform-nya dapat dioperasikan bersama platform pesan yang lebih kecil (interoperabilitas) atas permintaan pengembang.
Baca Juga
Bila kerja sama dilakukan, nantinya diharapkan pengguna WhatsApp hingga iMessage bisa chat dengan pengguna platform lain.
Advertisement
"(Jika undang-undang berlaku) para pengguna platform besar (WhatsApp, FB Messenger, dan iMessage) bisa bertukar pesan, mengirim file, atau ber-video call dengan platform pesan yang lebih kecil. Dengan begitu, pengguna akan memiliki lebih banyak pilihan," kata pernyataan tersebut, dikutip dari The Verge, Jumat (25/3/2022).
Lewat undang-undang itu, anggota dewan juga bersepakat tentang kewajiban interoperabilitas. Ketentuan interoperabilitas pun akan dinilai di masa mendatang.
Meski undang-undang ini belum disahkan, bahasa yang dipakai Uni Eropa bisa memaksa perusahaan seperti Apple dan Meta untuk membuka sistem yang sebelumnya dikendalikan mereka sepenuhnya.
Sebelumnya seperti diketahui, pengguna Apple hanya bisa mengirimkan pesan iMessage ke sesama pengguna perangkat Apple.
Dengan aturan ini, negara-negara di Uni Eropa tampaknya mau memaksa Apple mengizinkan aplikasi perpesanan lain berinteraksi dengan iMessage. Jika aturan ini disahkan, pengguna Telegram di PC Windows bakal bisa chat dengan pengguna iMessage di iPhone.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berlaku 6 Bulan Setelah UU Disahkan
Masih menurut laporan The Verge, aturan bakal berlaku enam bulan setelah Undang-undang digital market disetujui oleh Uni Eropa.
Di sisi lain, dari sudut pandang teknologi, menciptakan interoperabilitas antar sistem bukanlah hal yang mudah. Sebelumnya, Meta sudah lebih dahulu mengintegrasikan sistem pesannya, di mana pengguna Instagram DM bisa chat ke FB Messenger.
Sementara, Apple meluncurkan versi iMessage yang lebih terbuka, meski kenyataannya FaceTime tetap tidak bisa digunakan antara pengguna iPhone dan Android. Tampaknya alasan Apple tidak membawa iMessage ke Android agar konsumen tetap membeli iPhone.
Advertisement
Apple dan Meta Bisa Kena Denda Kalau Tak Patuhi Aturan
Namun, jika undang-undang tersebut lolos dan disahkan, akan ada alasan bisnis yang mendesak agar raksasa teknologi memenuhi perintah dan membuka sistemnya. Jika tidak, Komisi EU bisa menjatuhkan sanksi denda hingga 10 persen dari pendapatan tahunan global perusahaan.
Jika pelanggaran berulang, perusahaan bisa kena denda hingga 20 persen dari pendapatan tahunan. Komisi juga bisa mencegah perusahaan mengakuisisi jika dianggap melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Apple Fred Sainz mengatakan pihaknya khawatir atas beberapa ketentuan undang-undang tersebut yang menciptakan kerentanan dan keamanan privasi bagi pengguna.
Kekhawatiran lainnya terkait dengan hak kekayaan intelektual yang telah diinvestasikan Apple dalam jumlah besar.
"Kami sangat percaya pada persaingan, dan menciptakan pasar kompetitif. Kami akan terus bekerja dengan pemangku kepentingan di seluruh Eropa, dengan mengurangi kerentanan keamanan dan privasi ini," kata pihak Apple.
(Tin/Isk)