Menkominfo: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar HAM

Menkominfo merespon adanya pemberitaan soal Kemenlu AS yang menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Apr 2022, 15:24 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 15:24 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyatan ini merespon pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu, menyebut aplikasi Covid-19 Indonesia ini disebut melanggar HAM oleh Amerika Serikat (AS).

Menkominfo mengatakan, Kementerian Luar Negeri AS tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, namun menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki hubungan dengan AS, khawatir apabila PeduliLindungi bisa melanggar HAM.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin awal pekan ini, Johnny menyebut, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Menkominfo pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menangani pandemi Covid-19, seperti dilansir laman resmi Kominfo, dikutip Rabu (20/4/2022).

Menkominfo sendiri menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

"Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Johnny.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Diklaim Sudah Pakai Teknologi Enkripsi

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi, kata Johnny, berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga dengan baik.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi sudah menggunakan teknologi enkripsi yang memadai, untuk mencegah serangan siber. "Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga," kata Johnny.

Beberapa lembaga itu termasuk Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Badan Sandi dan Siber Negara, dan ada lembaga yang dalam satgas melakukan tata kelola PeduliLindungi.

"Karena aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang lain seperti PCare, e-Hac, sehingga kita menjaga betul agar tata kelolanya itu lakukan dengan baik," imbuh Johnny.

Menkominfo lalu mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data pribadinya dengan baik. Ia juga mengingatkan, tindakan unethical hacking, bukanlah hal yang baik, apalagi terhadap aplikasi publik seperti PeduliLindungi.

"PeduliLindungi adalah aplikasi publik, sehingga penggunaan aplikasi itu hanya untuk kepentingan publik. Dalam hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Johnny.

"Jadi kita harus berhati-hati jangan sampai isu yang sedang berkembang ini justru membuat kita tidak yakin kepada teknologi yang kita bangun sebagai karya putra-putri bangsa Indonesia," pungkasnya.


Dampak Positif

Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang
Scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi dipasang di Pasar Anyar di Kota Tangerang, Selasa (26/10/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi di dua pasar tradisional Kota Tangerang, yakni Pasar Anyar dan Pasar Poris, diharapkan semua yang masuk pasar itu sudah divaksin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, menurut Johnny, aplikasi PeduliLIndungi juga sudah secara masif memberikan dampak positif.

Ini terlihat dalam perannya untuk penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitas tatanan kehidupan yang baru atau new normal.

Kata Johnny, ini juga menginspirasi bagaimana kehadiran teknologi digital menjadi prioritas Indonesia dalam agenda-agenda G20. "Digitalisasi termasuk kegiatan ekonomi yang perlu kita lakukan. Dan digital economy itu akan berkaitan dengan tata kelola data," tuturnya.

Menkominfo menambahkan, aplikasi PeduliLindungi sudah berfungsi dengan baik untuk membantu penanganan pandemi.

Menurut Johnny, selama Covid-19 varian delta begitu masif di Indonesia, penyelenggara sistem elektronik PeduliLindungi berpindah dari Kementerian Kominfo ke Kementerian Kesehatan.


PeduliLindungi Disorot Kemenlu AS

Kemlu Amerika Serikat Soroti Adanya Pelanggaran HAM Pada Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyebut penerapan aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. (Dok/Fimela.com).

Sebelumnya, Indonesia jadi negara yang disorot oleh Amerika Serikat dalam urusan status HAM. Kementerian Luar Negeri AS mencantumkan catatan dugaan pelanggaran HAM yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah RI sebagai alat pelacak kasus COVID-19. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan dan aktivitas, baik dalam maupun luar kota.

"Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19," demikian dituliskan dalam situs State.gov, dikutip Jumat (15/4/2022).

"Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi."

"Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah."

Selanjutnya, laporan Kemlu AS juga menyoroti petugas keamanan di Indonesia yang terkadang menyalahgunakan data tanpa pengawasan ataupun surat perintah.

"LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon."

(Dio/Ysl)

Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 11 Aplikasi Terintegrasi PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya