Simak Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Tahap Pertama

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA/SMK tahap pertama telah dibuka untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, serta Jalur Prestasi Hasil Lomba.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Jun 2022, 17:58 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 10:25 WIB
Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022.
Peserta Didik Baru Jawa Timur atau PPDB Jatim 2022. (www.ppdbjatim.net)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka. Pada tahap pertama ini, pendaftaran PPDB ditujukan untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, serta Jalur Prestasi Hasil Lomba.

Mengutip informasi dari situs resmi PPDB Jatim, Senin (20/6/2022), tahap pertama ini dibuka pada 20 dan 21 Juni 2022. Tahap selanjutnya adalah verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK yang dilakukan pada 21 hingga 23 Juni 2022.

Sementara pengumuman untuk PPDB Tahap I akan dilakukan pada 24 Juni 2022. Pada tanggal yang sama, siswa juga bisa melakukan cetak bukti penerimaan.

Perlu diketahui, PPDB Jatim ini dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur. Selain tiga jalur tersebut, PPDB juga membuka Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Nilai Akademik.

Seluruh jalur pendaftaran PPDB Jatim 2022 dilakukan secara online. Oleh sebab itu, Tekno Liputan6.com akan memberikan latihan pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk tiga jalur yang sudah dibuka mulai hari ini.

Jalur Afirmasi

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
  6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  8. Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kabar Baik, Pengambilan PIN PPDB Jatim Jenjang SMA Diperpanjang hingga 4 Juli

tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022
laman resmi PPDB Jatim

Sebelumnya, proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Jawa Timur tahun 2022 diperpanjang oleh dinas pendidikan hingga 4 Juli mendatang.

"Proses pengambilan PIN PPDB jenjang SMA negeri di Jatim yang seharusnya ditutup sejak Sabtu (18/6) pukul 23.59 WIB diperpanjang hingga Senin, 4 Juli 2022," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui keterangannya, Minggu dilansir dari Antara.

Gubernur mengungkapkan proses tersebut diperpanjang karena berdasarkan data terakhir pada Sabtu (18/6) masih ada sebanyak 131.465 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.

"Jadi, ini kami beri kesempatan bagi mereka yang belum melakukan pengambilan PIN untuk bisa segera melakukan proses ini," ujarnya.

Berdasarkan data per Sabtu (18/6), siswa yang sudah mendapatkan PIN PPDB sebanyak 290.501 atau 68,46 persen dari jumlah siswa yang sudah entry nilai rapor. Sedangkan jumlah siswa yang melakukan pengajuan sebanyak 294.238 siswa.

Jadwal Pendaftaran

PPDB Jatim
Ketentuan cara pengambilan Pin PPDB Jatim. (Liputan6.com/ Dindik Jatim)

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menambahkan masih ada 2.144 siswa yang salah berkas saat mengajukan pengambilan PIN, seperti kartu keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram, hingga KK yang diunggah kurang dari satu tahun, termasuk lokasi rumah yang ditentukan siswa tidak sama dengan alamat KK.

"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara daring dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim," kata Wahid.

Wahid juga mengatakan bahwa siswa bisa melakukan entry nilai rapor secara mandiri saat pengajuan PIN jika belum di-entry oleh sekolah, yakni dengan menyertakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa, dan foto rapor semester 1 sampai 5.

Proses pendaftaran PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, yakni untuk jalur Afirmasi dengan persentase sebesar 15 persen, perpindahan tugas orang tua dengan persentase sebesar 5 persen, dan prestasi lomba dengan persentase sebesar 5 persen.

PPDB Jatim 2022, Berikut Call Center yang Bisa Dihubungi Jika Alami Kendala

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 resmi dibuka. Pendaftaran ini dilakukan secara daring atau online.

Hari ini, Senin (20/6/2022) adalah jadwal PPDB Jatim untuk Pendaftaran Jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba yang berlangsung hingga Jumat (24/6/2022).

Untuk calon peserta didik yang kesulitan dalam melakukan pendaftaran, bisa menghubungi call center mulai dari telepon, Whatsapp atau operator sekolah yang bisa dihubungi melalui telepon dan Whatsapp.

Berikut call center PPDB Jatim 2022:

Call center melalui telepon langsung : 

081130558881

081130558882

081130558883

081130558884

081130558885

081130558886

081130558887

081130558889

Layanan untuk masyarakat melalui Pesan Whatsapp:081130558880

Layanan khusus operator sekolah melalui Telepon Langsung/Pesan Whatsapp:081130558890

(Dam/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya