Kominfo Buka Akses Sementara PayPal, Pengguna Diberi Kesempatan Migrasi

Kementerian Kominfo mengumumkan akses layanan ke PayPal kini dibuka sementara hingga lima hari kerja.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 31 Jul 2022, 10:49 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2022, 10:49 WIB
PayPal
PayPal (Image by CopyrightFreePictures from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Infomartika) menyatakan telah membuka akses ke layanan PayPal. Pembukaan ini dilakukan sementara, mengingat adanya masukan dari masyarakat.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pembukaan sementara ini dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja.

"Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi PayPal yang banyak digunakan di masyarakat. Kami sudah memberikan kebijakan baru, yang mana kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut Semuel menuturkan, pembukaan sementara ini pun diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan migrasi uang yang ada di akun PayPal miliknya ke layanan lain.

"Kami harapkan, pembukaan sementara ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan migrasi, supaya uangnya tidak hilang, karena memang sampai saat ini kami belum berhasil atau PayPal tidak melakukan kontak dengan kami," ujarnya menjelaskan.

Terlebih, menurutnya, saat ini ada beberapa layanan digital lain untuk pembayaran yang sudah tersedia. Pembukaan sementara ini dilakukan dalam waktu lima hari kerja terhitung dari Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23:59 WIB, sambil menunggu respons dari PayPal.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs PayPal sendiri saat ini memang sudah dapat diakses kembali. Sejak kemarin, PayPal memang menjadi salah satu PSE atau penyedia layanan digital yang diblokir oleh Kominfo karena belum melakukan pendaftaran.

Selain PayPal, layanan digital lain yang juga telah diblokir aksesnya adalah Yahoo Search Engine, Steam, Dota2, Counter Strike GO, Epic Games, Origin dari EA, dan Xandr.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kominfo: Pendaftaran PayPal di PSE Asing Tidak Valid

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Di sisi lain, PayPal sempat muncul dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di laman pse.kominfo.go.id, tapi layanan transaksi keuangan itu hilang dalam daftar PSE Asing.

Terkait hal ini Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, akhirnya angkat bicara. Ia menyebut pendaftaran Paypal di PSE Asing tidak valid.

"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-aslaan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id. Artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo dari batas waktu yang diberikan Kominfo (29 Juli 2022).

Informasi ini disebar oleh pengguna Paypal di Twitter, yang sempat melakukan screenshot yang memperlihatkan PayPal sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pemblokiran Sejumlah Layanan

Kemkominfo PSE
Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Sebelumnya, Kominfo menegaskan bakal memblokir sejumlah layanan penyedia platform yang sudah menerima surat peringatan, tapi belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir, yakni Jumat (29/7/2022), pukul 23:59 WIB.

Platform atau PSE ini merupakan penyedia layanan dalam daftar 100 trafik terbesar yang sudah diumumkan Kemkominfo pada pekan lalu.

Ketika itu, Semuel menyebutkan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pada platform-platfom tersebut.

Bersama surat peringatan tersebut, Kemkominfo memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi platform memberikan tanggapan. Apabila dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respons, Kemkominfo akan mulai melakukan pemblokiran.

Untuk itu, Semuel kini mengungkap daftar layanan berpotensi diblokir, apabila masih belum mengurus pendaftaran hingga batas yang ditentukan.

Lebih lanjut, Semuel menuturkan, pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia.

Kendati demikian, mengingat masih ada waktu hingga tengah malam, ada kemungkinan terjadi perubahan hingga batas waktu tersebut.

Ia juga memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan bisa digunakan kembali di Indonesia. 

Sementara untuk dua layanan lain, seperti LinkedIn dan Alibaba yang sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan, Semuel menyatakan keduanya telah melakukan pendaftaran.

Selain dua platform tersebut, PSE lain yang sebelumnya sempat mendapatkan surat peringatan, dan telah melakukan pendaftaran adalah Opera serta Roblox.

Subdomain Kominfo Diretas, Hacker Geram dengan Pemblokiran PayPal Dkk

Lalu, subdoman milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang beralamat di https://skim.kominfo.go.id/ diretas hacker.

Pelaku serangan menggunakan metode deface atau mengubah tampilan situs web. Hacker menampilkan karakter animasi yang mengacungkan jari tengah.

Pantauan Tekno Liputan6.com, Sabtu (30/7/2022), kelompok hacker yang melakukan serangan mengaku sebagai "4LM05TH3V!L-Hidden Ghost Team".

Mereka geram dengan pemblokiran layanan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo per hari ini, salah satunya PayPal.

"Semuanya lo blokirin?, ngelawak atau gimana? urusin noh script slot judi domain go.id & ac.id," tulis hacker tersebut.

Hingga berita ini naik, Kominfo belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi terkait serangan hacker ini.

Untuk diketahui, deface merupakan peretasan ke sebuah situs web dengan mengubah tampilannya. Perubahan tersebut bisa meliputi seluruh halaman atau di bagian tertentu saja.

Contohnya, font website diganti, muncul iklan mengganggu, kemunculan gambar aneh hingga perubahan konten halaman secara keseluruhan.

(Dam/Ysl)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya