Batas Lapor SPT Pajak Berakhir 31 Maret 2023, Pembayaran Kini Bisa Lewat Tokopedia

Dengan batas lapor SPT yang berakhir pada 31 Maret 2023, masyarakat bisa melakukan pembayaran SPT Kurang Bayar melalui Tokopedia.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 27 Mar 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2023, 21:00 WIB
Tokopedia
Batas lapor SPT kian dekat, pembayaran SPT Kurang Bayar kini bisa dilakukan lewat Tokopedia. (Dok: Tokopedia)

Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu lapor SPT (Surat Pemberitahan Tahunan) kian dekat, yakni 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Oleh sebab itu, sebelum jatuh tempo, wajib pajak-baik pribadi maupun badan bisa membayar PPh 29 atau SPT Pajak Kurang Bayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia.

Kehadiran fitur Pajak Online tidak lepas dari sinergi antara Tokopedia bersama DJP Kemenkeu (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan).

Lewat fitur Pajak Online ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Selain Pajak Online, masyarakat juga bisa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Bea Cukai, dan SBN (Surat Berharga Negara) lewat MPN (Modul Penerimaan Negara) di Tokopedia.

"Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70% dari total transaksi lewat MPN di Tokopedia," tutur Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/3/2023).

Cara melakukan pembayaran SPT Kurang Bayar di Tokopedia pun terbilang mudah. Untuk mengetahui langkah-langkah pembayaran SPT kurang Bayar usai melakukan lapor SPT, simak informasi lengkapnya berikut ini:

Cara Pembayaran SPT Kurang Bayar di Tokopedia

  1. Ketik MPN/Bayar SPT di kolom Pencarian Tokopedia
  2. Masuk ke halaman MPN dan pilih Pajak Online
  3. Masukkan kode billing dari situs pajak.go.id
  4. Kemudian, selesaikan pembayaran di Tokopedia
  5. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang sah

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peningkatan Transaksi Bayar Pajak Online di Tokopedia

Tokopedia
Fitur Pajak Online yang hadir di platform Tokopedia. (Dok: Tokopedia)

Di sisi lain, Astri menuturkan, data internal Tokopedia menunjukkan pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di platformnya meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. Kemudahan yang ditawarkan disebut terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak.

"Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Ia juga menuturkan, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, terutama pajak. Hal ini juga dilakukan sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak dalam menyampaikan SPT di 2023.

"Selain Pajak Online, di tahun 2022 kami mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021," ujar Astri.


William Tanuwijaya Kini Jadi co-Chairman GoTo, Lepas Jabatan CEO Tokopedia

William Tanuwijaya
William Tanuwijaya adalah pendiri Tokopedia

Di sisi lain, William Tanuwijaya mengumumkan dalam waktu dekat akan mulai melepas perannya sebagai CEO Tokopedia. Sebagai gantinya, tongkat kepemimpinan perusahaan akan diserahkan pada Melissa Siska Juminto.

Informasi ini diketahui dari pesan William berjudul Back to the board yang ditujukan pada karyawan Tokopedia (Nakama), Gojek (GoTroops), dan GoTo (GTF Makers), serta diunggah melalui akun LinkedIn-nya.

Mengutip pesan tersebut, Kamis (9/2/2023), William kini akan mengambil peran aktif dan lebih besar di grup perusahaan dengan menjadi co-Chairman GoTo. Sementara di Tokopedia, ia akan mengambil peran sebagai Chairman.

Di samping itu, William juga menuliskan, Agus Martowardojo yang saat ini menjadi Presiden Komisaris Tokopedia turut bergabung menjadi Dewan Komisaris GoTo.

"Lewat peran baru saya selaku co-Chairman GoTo dan Chairman Tokopedia, saya akan membantu Andre Soelistyo, Group CEO GoTo untuk menyelesaikan pekerjaan rumah jangka pendek, menengah dan panjang," tulisnya melanjutkan.


Fokus Bangun GoTo

Pencatatan perdana saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Senin (11/4/2022) (Dok: BEI)
Pencatatan perdana saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Senin (11/4/2022) (Dok: BEI)

Co-founder Tokopedia itu menuturkan, dengan peran baru ini, ia akan berfokus membangun GoTo menjadi salah satu perusahaan paling bermakna di dunia, yang akan terus hadir berkontribusi.

"Institusi yang diingat karena kualitas manusianya dan dampak organisasinya, ibarat sebuah universitas," tulisnya.

Dengan peran baru ini, ia juga ingin bisa menjadi guru sekaligus murid para pemimpin-pemimpin masa depan GoTo, Gojek, Tokopedia, dan GoTo Financial.

"Karena saya yakin, ada banyak pelajaran kepemimpinan dan kehidupan yang dapat saya pelajari dari setiap pribadi kalian. Dan, saya tidak sabar untuk menemukan itu semua," tulis William menutup pesannya tersebut.

Sebelumnya, GoTo memang telah mengumumkan jajaran kepemimpinan yang lebih kuat untuk meningkatkan tata kelola Perseroan sekaligus menjalankan operasional bisnis yang lebih efisien dan cepat untuk mendorong bisnis menuju profitabilitas.

(Dam/Isk)


Infografis: Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya