Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kesempatan Kerja Setara (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) AS mengajukan gugatan terhadap Tesla pada 28 September 2023.
Tesla dituduh melanggar undang-undang federal dengan menoleransi pelecehan rasial yang meluas dan berkelanjutan terhadap karyawan kulit hitam. Perusahaan juga menjadikan beberapa pekerja sebagai sasaran pembalasan karena menentang pelecehan.
Baca Juga
Gugatan dari badan federal yang bertanggung jawab untuk menegakkan undang-undang hak-hak sipil terhadap diskriminasi di tempat kerja adalah salah satu dari beberapa gugatan terhadap Tesla karena bias rasial.
Advertisement
Departemen Hak Sipil California menggugat Tesla pada tahun 2022 atas tuduhan serupa. Dan pada bulan April 2023, juri memerintahkan Tesla untuk membayar ganti rugi sebesar USD 3,2 juta atau Rp 49,5 miliar kepada mantan pekerja kulit hitam, Owen Diaz.
Tuntutan ini terjadi setelah Tesla diketahui membiarkan pelecehan rasial di pabrik perakitannya di Fremont.
Pada April 2022, Tesla mengungkapkan dalam pengajuan keuangan bahwa EEOC melakukan 'investigasi terbuka' terhadap perusahaan tersebut. Namun, proses itu tidak berhasil, sehingga gugatan diajukan pada hari Kamis, 28 September 2023.
EEOC menuduh bahwa setidaknya sejak tahun 2015 hingga saat ini, karyawan kulit hitam di Tesla telah mengalami pelecehan rasial yang parah atau meluas dan lingkungan kerja yang tidak bersahabat.
Secara khusus, pengajuan tersebut merinci stereotip dan permusuhan, seperti disebut “malas”, “bau”, dan “selalu terlambat.” Mereka juga mengaku pernah menerima cercaan dan julukan seperti variasi kata N, “monkey,” “boy,” dan “black bitch”.
Gugatan tersebut menuduh bahwa penghinaan rasis ini digunakan dengan santai dan di daerah dengan lalu lintas tinggi dan pusat pekerja.
Tesla Tolak Atasi Persoalan Rasial
Mengutip Tech Crunch, Jumat (29/9/2023), seorang pekerja kulit hitam memberi keterangan dalam gugatannya.
“Saya melihat julukan KKK, swastika, dan N-Word di seluruh kamar mandi,” kata seorang pekerja kulit hitam dalam gugatannya.
“Itu sangat menjijikkan dan rasis sehingga saya tidak ingin membahasnya. Bunyinya 'bunuh orang kulit hitam', 'bunuh N-Words', 'gantung orang kulit hitam', 'gantung N-Words'," ia menambahkan.
Para pekerja kulit hitam yang berbicara dengan EEOC mengatakan, grafiti dan gambar-gambar yang melecehkan mereka dapat ditemukan di berbagai tempat, termasuk di meja, di lift, dan pada peralatan, termasuk kendaraan yang keluar dari jalur produksi.
“Para supervisor dan manajer menyaksikan tindakan yang menyinggung rasial tetapi gagal atau menolak untuk menengahi,” demikian isi gugatan tersebut.
Ditambahkan pula bahwa karyawan kulit hitam melaporkan penghinaan, grafiti, pelanggaran terhadap sumber daya manusia, hubungan karyawan, dan personel manajerial. Namun, Tesla gagal dan menolak mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Advertisement
Tesla Dituntut untuk Bayar Ganti Rugi Terkait Kasus Ini
Mengutip Tech Crunch, Tesla diduga memecat karyawan kulit hitam beberapa minggu setelah mereka melaporkan atau menentang pelecehan rasial yang terjadi dalam perusahaan.
Tesla juga dituduh melanggar Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang diubah pada tahun 1991. Undang-undang ini menyerukan pengusaha untuk memperbaiki praktik melanggar hukum berdasarkan ras dan memberikan bantuan yang sesuai kepada individu yang dirugikan.
“Ketika Anda mengabaikan suatu standar, Anda telah menetapkan standar baru. Menentukan bahwa penghinaan rasial yang berlebihan tidak memerlukan disiplin yang serius dan kegagalan untuk memperbaiki perilaku pelecehan mengirimkan pesan yang sepenuhnya salah kepada karyawan,” kata Direktur Kantor Distrik EEOC San Francisco, Nancy Sienko.
“Hal ini juga melanggar tanggung jawab hukum perusahaan untuk bertindak cepat dan efektif menghentikan pelecehan berbasis ras,” Nancy menambahkan.
EEOC meminta persidangan juri dan meminta pengadilan memerintahkan Tesla untuk membayar ganti rugi kepada individu yang dirugikan. Tesla juga diminta untuk membayar sejumlah denda karena melanggar hukum.
Badan tersebut juga meminta pengadilan untuk memberikan perintah permanen kepada manajemen Tesla yang terlibat untuk melembagakan dan melaksanakan kebijakan dalam memperbaiki situasi dan melindungi pekerja kulit hitam di masa depan.
Saham Tesla Anjlok 9,7 Persen pada Juli 2023 Lalu
Terlepas dari itu, harta bos Tesla Elon Musk berkurang sebesar USD 20,3 miliar atau setara Rp 304 triliun kemarin, Kamis 20 Juli 2023.
Turunnya jumlah harta Elon Musk ini ditengarai karena Tesla memangkas harga kendaraan listriknya dan bikin nilai saham perusahaan turun.
Gara-gara jumlah hartanya berkurang USD 20,3 miliar, saat ini Elon Musk tercatat punya total kekayaan sebesar USD 234,4 miliar.
Mengutip Fortune, Jumat (21/7/2023), penurunan tersebut adalah penurunan terbesar nomor tujuh di antara miliarder yang dicatat di Bloomberg Billionaires Index.
Gara-gara turunnya jumlah harta tersebut, perbedaan jumlah kekayaan Elon Musk dengan kekayaan orang terkaya nomor dua di dunia, Bernard Arnault, kian menipis.
Sekadar informasi, saat ini jumlah harta Elon Musk lebih besar USD 33 miliar dibandingkan milik bos grup LVMH itu.
Sementara, nilai saham Tesla turun sebesar 9,7 persen menjadi USD 262,9 per lembar sahamnya di New York. Penurunan terbesar yang tercatat sejak 20 April lalu. Gara-gara nilai saham menurun, keuntungan perusahaan juga berkurang.
Advertisement