Aplikasi KoinWorks Mudahkan Pendana Laporkan Pajak Lewat Fitur Unduh Bukti Potong Pajak

Aplikasi investasi dan P2P lending KoinWorks memudahkan para pendana melaporkan pajak penghasilan mereka melalui fitur baru bernama Unduh Bukti Potong Pajak.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 08 Mar 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 16:00 WIB
KoinWorks merilis fitur bukti potong pajak untuk memudahkan para pendana di platform P2P lending ini untuk melaporkan pajak penghasilannya.
KoinWorks merilis fitur bukti potong pajak untuk memudahkan para pendana di platform P2P lending ini untuk melaporkan pajak penghasilannya.

Liputan6.com, Jakarta - Platform pendanaan P2P lending dan tabungan investasi deposito KoinWorks merilis update signifikan pada layanannya.

Update yang dimaksud berupa fitur yang memungkinkan pengguna mengakses bukti potong pajak atas pendapatan bunga secara langsung via aplikasi KoinWorks.

Bukti potong pajak di aplikasi KoinWorks ini bisa diakses mulai kuartal pertama 2024.

Chief of Wealth Management Jonathan Bryan mengatakan, bukti pemotongan PPh dibutuhkan para pendana sebagai bukti kredit pajak dalam menghitung PPh dan melaporkan SPT tahunan, yang dilakukan tiap awal tahun.

Untuk itulah, menurutnya, aplikasi KoinWorks memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi transparan dan mudah diakses melalui aplikasi.

"Dengan pembaruan ini, para pemberi pinjaman memiliki aksesibilitas yang lebih mudah dan mengurangi masalah administratif dalam mendapatkan rincian pemotongan pajak dari bunga yang didapat," kata Bryan.

Ia menambahkan, lewat fitur unduh dalam aplikasi, dokumen bukti potong pajak itu bisa diakses kapan pun dengan lebih nyaman. Layanan ini pun menjadi komitmen KoinWorks untuk meningkatkan pengalaman pengguna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jalankan Peraturan Menteri Keuangan

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam perannya sebagai pihak pemotong pajak penghasilan, KoinWorks menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pada peraturan ini, penyelenggara P2P Lending yang telah terdaftar ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan atas bunga yang diterima oleh para pendana.

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15 persen bagi yang memiliki NPWP atau 30 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

 


Cara Simpan Bukti Potong Pajak di Aplikasi KoinWorks

Pendana di aplikasi KoinWorks bisa mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps di menu Investasi.

Selanjutnya mereka bisa memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak. Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak pun tersimpan di gadget pengguna dan bisa diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan.

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya