Kominfo Blokir 3 Aplikasi VPN Gratisan yang Dipakai untuk Akses Situs Judi Online

Kominfo blokir 3 aplikasi VPN gratis yang sering dipakai untuk akses judi online. Tujuannya untuk kurangi penyebaran judi online di Indonesia.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 01 Agu 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2024, 19:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, membahas judi online, Kamis (1/8/2024).(Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap Kementerian Kominfo telah memblokir 3 aplikasi VPN gratisan yang dipakai untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online.

Tak mau menyebutkan aplikasi apa saja yang diblokir, Budi Arie mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan untuk menutup VPN gratisan karena terindikasi ketiga aplikasi VPN tersebut paling banyak dipakai untuk mengakses judi online.

"Pokoknya VPN yang mengandung konten negatif kami take down," tutur Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan data Ditjen Aptika Kominfo, jumlah VPN gratisan sebesar 23-30 aplikasi. Dari jumlah itu, tiga VPN gratisan telah diblokir," tutur Budi Arie.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini VPN yang diblokir adalah yang gratisan. Pasalnya VPN gratisan inilah yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Adapun VPN berbayar sejauh ini belum jadi target pemblokiran lantaran biasanya dipakai oleh pengguna kalangan menengah ke atas. 

"VPN berbayar itu yang mengonsumsi kalangan menengah ke atas, sementara kalau harus bayar Rp 150 ribu, rakyat kecil kan malas, dan nanti kami akan evaluasi hasil penutupan VPN gratisan tersebut," katanya.

Batasi Akses VPN

Sementara itu, sebelumnya melalui keterangan resmi Kominfo, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan akses dalam permainan judi online.

Menurutnya, pembahasan telah dilakukan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.

"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judol," kata Budi Arie melalui keterangan. 

Berantas Judi Online, Menkominfo Batasi Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta Per Hari

<p>Menkominfo Budi Arie Setiadi ketika membahas tentang judi online bersama Ketua Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)</p>

Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya akan mulai membatasi besaran nilai pulsa yang bisa ditransfer dari satu nomor HP ke nomor HP yang lain.

Adapun besaran pulsa yang bisa ditransfer oleh pemilik nomor HP dibatasi menjadi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Budi Arie, hal ini dilakukan karena Satgas Judi Online menengarai judi online menggunakan pulsa.

"Pemerintah akan memberikan regulasi, transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari. Karena disinyalir judi online ini menggunakan pulsa. Masa iya, satu hari bisa ada Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar transfer pulsa, bisa gempor buat telepon itu," kata Budi Arie, ketika menemui Komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju, di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024). 

Budi Arie juga mengungkapkan, secara lisan aturan tentang pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer sudah disampaikan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.

"Kebijakan ini sudah dillakukan sejak kemarin, jadi tujuannya agar pulsa jangan dijadikan komuditas untuk judi online," katanya.

Tujuan Pembatasan Jumlah Pulsa yang Bisa Ditransfer?

Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun tujuan dari pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer ini, menurut Budi Arie adalah untuk menghindari pulsa dipakai sebagai mata uang untuk judi online (judol). Pasalnya selama ini ada transaksi transfer pulsa yang jumlahnya tidak wajar, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar.

Budi Arie juga menjelaskan mekanisme untuk membatasi transfer pulsa maksimal hanya Rp 1 juta per hari setelah pihak Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.

"Kami sudah diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang ada dalam daftar whitelist itu adalah agen atau dealer pulsa beneran, itu mereka nggak apa-apa untuk transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta, karena arahnya jelas, untuk perdagangan pulsa," kata Budi Arie.

Sementara, nomor tak masuk ke whitelist dan melakukan transfer dalam jumlah besar itu dilarang untuk mentransfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.

 

Opsi Transaksi Judi Online Selain Lewat Rekening dan e-Wallet

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Yang ada batasan adalah yang nomornya tidak ada dalam whitelist dan dipakai untuk transaksi pulsa yang diindikasikan untuk judi online," ia menuturkan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online per tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Rupanya belakangan diketahui kalau selain memakai rekening atau akun e-wallet, bandar judi online juga memakai pulsa sebagai metode transaksi judi online.

Budi Arie juga mengungkapkan Kominfo terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten judi online di internet.

Data Kominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024 Kominfo sudah menghapus atau take down 2.725.000 konten judi online di internet. Pemerintah juga menutup 513 e-wallet dan hampir 7.000 rekening perbankan yang ditengarai dipakai untuk transaksi judi online.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya