Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai pemberantasan judi online di Indonesia membutuhkan komitmen dan konsistensi oleh seluruh pegawai di kementeriannya.
Ia menjelaskan bahwa stragegi dalam memberantas judi online hanya diperlukan langkah 5K.
Baca Juga
“Memberantas judi online itu cuma perlu 5K: Kepedulian, Komitmen, Konsistensi, Keberanian dan tidak Kebawa godaan,” Budi Arie menjelaskan.
Advertisement
Melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024), ia menekankan 5K menjadi kunci bersama memerangi judi online demi kebaikan bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.
“Kenapa kita harus ada kepedulian? Karena judi online ini menyedot dan merampok langsung uang rakyat kecil. Makanya saya selalu bilang, judi online ini adalah penipuan besar terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya menegaskan.
Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan mencatat, pada tahun 2023, angka judi online bisa mencapai Rp 327 triliun. Pada 2024, diperkirakan transaksi judi online bisa menembus Rp 900 triliun.
“Judi online itu penipuan, scam. Bagaimana orang diiming-imingi 50.000 bisa jadi duit satu milyar. Apa gak ditipu?,” tutur Menkominfo.
Terobosan Baru untuk Berantas Judi Online
Menkominfo mengajak seluruh sivitas Kementerian Kominfo menyampaikan inisiatif atau ide solutif untuk memberantas judi online.
Ia juga mendorong seluruh staf Kominfo untuk mengembangkan terobosan, inovasi, dan upaya yang progresif dalam menghapus aktivitas judi online di Indonesia.
“Mari kita jadi pahlawan pemberantas judi online. Kalau ada usulan yang lebih progresif, jangan sungkan sampaikan. Saya berharap melalui arahan ini bisa menjadi komitmen serius dalam pemberantasan judi online,” katanya.
Menurut Budi Arie, komitmen, konsistensi dan keberanian juga menjadi elemen '3K' yang menjadi kunci dalam memberantas judi online.
“Kita harus perangi terus, kita harus konsisten. Jangan mau kompromi,” ia memungkaskan.
Advertisement
Semua Pegawai Kominfo Sudah Tekan Pakta Integritas Judi Online
Sebelumnya, Budi Arie mengklaim bahwa seluruh pegawai di lingkungan kementeriannya telah berkomitmen penuh untuk melawan praktik judi online.
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh 5.828 pegawai Kominfo.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya 15 pegawai Kominfo terlibat dalam aktivitas judi online sebagai pemain.
Menanggapi temuan tersebut, Menkominfo langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh jajaran pegawai menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen.
"Ini adalah langkah nyata kita untuk membersihkan lingkungan kerja dan menunjukkan bahwa Kominfo serius dalam memberantas praktik judi online," tegas Budi, dikutip dari Antara, Kamis (26/7/2024).
Dengan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh pegawai Kominfo secara resmi menyatakan diri bebas dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online.
Mereka juga berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online.
Pegawai yang Terlibat Judi Online bakal Dipecat
Langkah Kominfo ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak.
Selain melakukan pengawasan eksternal, Kominfo juga memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pakta integritas yang ditandatangani oleh seluruh pegawai menjadi bukti nyata bahwa Kominfo tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap aturan dan etika.
Setiap pegawai yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya (bagi yang melanggar)," ujar Budi.
Terkait pelanggaran tersebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilaporkan terlibat judi online sudah menjalani proses hukum.
"Dari data 15 pegawai yang kami terima dari PPATK, ada dua orang tidak ada datanya di kami. Satu orang sudah pensiun, jadi yang aktif ada 12 orang, dengan dua orang merupakan PNS," ungkap Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba.
Ia menambahkan, 12 orang tersebut sudah diproses, sesuai dengan ketentuan hukuman disiplin untuk PNS. Sementara yang lain masih dievaluasi.
Advertisement