Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online.
Platform pembayaran PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) masuk dalam daftar tersebut, yang disebutkan oleh pihak Kominfo.
Baca Juga
Terkait hal itu, Kyrim secara resmi menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.
Advertisement
"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan mana pun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," kata perusahaan melalui keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).
Kyrim mengklaim telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait dengan bisnis usaha perusahaan.
"Kami menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," perusahaan menegaskan.
Â
Profil Kyrim
PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Perushaan beroperasi dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.
Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.
Kyrim membantu sejumlah perusahaan melakukan berbagai pembayaran, meliputi pembayaran invoice, reimbursement, dan payroll.
"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001," klaim perusahaan.
Advertisement