Kyrim Bantah Jadi Platform Pembayaran Judi Online, Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah

Kyrim secara resmi menyatakan bahwa dugaan keterlibatannya sebagai jasa pembayaran judi online tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

oleh Iskandar diperbarui 10 Agu 2024, 16:55 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online.

Platform pembayaran PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) masuk dalam daftar tersebut, yang disebutkan oleh pihak Kominfo.

Terkait hal itu, Kyrim secara resmi menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan mana pun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," kata perusahaan melalui keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).

Kyrim mengklaim telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait dengan bisnis usaha perusahaan.

"Kami menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," perusahaan menegaskan.

 

Profil Kyrim

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Perushaan beroperasi dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.

Kyrim membantu sejumlah perusahaan melakukan berbagai pembayaran, meliputi pembayaran invoice, reimbursement, dan payroll.

"Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001," klaim perusahaan.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya