Perjanjian kerjasama (PKS) penyelenggaraan 3G yang dilakukan PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, PT. Indosat Mega Media (IM2), berbuntut panjang. Pada sidang putusan yang dilakukan kemarin (8/7/2013), majelis hakim memvonis Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan pidana 4 tahun berikut denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai putusan itu tidak tepat. Ketua Mastel Setyanto P. Santosa mengaku pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
"Majelis Hakim bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang dipilih JPU (jaksa penuntut umum). Akibatnya, baik langsung atau tak langsung keterangan saksi ahli itu mempengaruhi putusan hakim," ungkap Setyanto dalam acara konferensi pers yang digelar di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pengaduan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Yuliantono ke Komisi Yudisial (KY) akan dilakukan oleh Mastel, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB).
Pengaduan majelis hakim ke KY sepertinya tak akan mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan kepada Indar. Indosat sebagai induk IM2 dikabarkan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk proses peradilan kami tetap akan lakukan banding. Pengaduan ke KY biar kasus serupa tak lagi terulang, bisa bahaya industri telekomunikasi kita," ungkap Setyanto lagi.
Tak Paham Regulasi
Putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada Indar juga dinilai salah oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebutkan sudah menyatakan bahwa PKS yang dilakukan Indosat dan IM2 tidak bermasalah.
Anggota Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai bahwa putusan majelis hakim dengan memvonis Indar sama dengan mengesahkan kekeliruan yang dipahami jaksa.
Nonot menyebutkan dalam menjalani proses peradilan, majelis hakim tidak memakai Peraturan Pemerintah 52 tahun 2000. Ia memaparkan bahwa PP tersebut merupakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur hubungan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Jaksa juga tidak memahami perbedaan frekuensi dan jaringan. Padahal saya sendiri sudah pernah menjelaskannya, beberapa saksi ahli juga sudah menjelaskan dengan benar tapi baik jaksa maupun hakim tetap berpegang pada yang salah," kata Nonot.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada IM2 sebesar Rp 1,3 trilyun yang harus dibayarkan selama 1 tahun. Sanksi itu dianggap tak masuk akal, sebab jumlah asset yang dimiliki IM2 hanya berkisar Rp 700 milyar. (den/gal)
Vonis Dirut IM2, Hakim Dianggap Tak Paham Regulasi Telekomunikasi
Sejumlah penyelenggara layanan internet dan telekomunikasi akan adukan hakim ke Komisi Yudisial.
Diperbarui 09 Jul 2013, 18:28 WIBDiterbitkan 09 Jul 2013, 18:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Radang Paru-Paru, Ketahui Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Penyebab Batu Ginjal, Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya
Wall Street Melambung, Indeks Nasdaq Catat Penguatan Terbesar Selama Sepekan
Arus Mudik dan Balik Lebaran Sukses, Jasa Marga Resmi Tutup Satgas Operasional Idulfitri
Harga Emas Melejit Imbas Kekhawatiran Resesi
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit