Perjanjian kerjasama (PKS) penyelenggaraan 3G yang dilakukan PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, PT. Indosat Mega Media (IM2), berbuntut panjang. Pada sidang putusan yang dilakukan kemarin (8/7/2013), majelis hakim memvonis Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan pidana 4 tahun berikut denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai putusan itu tidak tepat. Ketua Mastel Setyanto P. Santosa mengaku pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
"Majelis Hakim bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang dipilih JPU (jaksa penuntut umum). Akibatnya, baik langsung atau tak langsung keterangan saksi ahli itu mempengaruhi putusan hakim," ungkap Setyanto dalam acara konferensi pers yang digelar di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pengaduan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Yuliantono ke Komisi Yudisial (KY) akan dilakukan oleh Mastel, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB).
Pengaduan majelis hakim ke KY sepertinya tak akan mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan kepada Indar. Indosat sebagai induk IM2 dikabarkan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk proses peradilan kami tetap akan lakukan banding. Pengaduan ke KY biar kasus serupa tak lagi terulang, bisa bahaya industri telekomunikasi kita," ungkap Setyanto lagi.
Tak Paham Regulasi
Putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada Indar juga dinilai salah oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebutkan sudah menyatakan bahwa PKS yang dilakukan Indosat dan IM2 tidak bermasalah.
Anggota Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai bahwa putusan majelis hakim dengan memvonis Indar sama dengan mengesahkan kekeliruan yang dipahami jaksa.
Nonot menyebutkan dalam menjalani proses peradilan, majelis hakim tidak memakai Peraturan Pemerintah 52 tahun 2000. Ia memaparkan bahwa PP tersebut merupakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur hubungan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Jaksa juga tidak memahami perbedaan frekuensi dan jaringan. Padahal saya sendiri sudah pernah menjelaskannya, beberapa saksi ahli juga sudah menjelaskan dengan benar tapi baik jaksa maupun hakim tetap berpegang pada yang salah," kata Nonot.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada IM2 sebesar Rp 1,3 trilyun yang harus dibayarkan selama 1 tahun. Sanksi itu dianggap tak masuk akal, sebab jumlah asset yang dimiliki IM2 hanya berkisar Rp 700 milyar. (den/gal)
Vonis Dirut IM2, Hakim Dianggap Tak Paham Regulasi Telekomunikasi
Sejumlah penyelenggara layanan internet dan telekomunikasi akan adukan hakim ke Komisi Yudisial.
diperbarui 09 Jul 2013, 18:28 WIBDiterbitkan 09 Jul 2013, 18:28 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Ribuan Warga Antusias Berburu Tiket Kereta Api Murah di KAI Expo 2024
BFI Finance Pede Nilai Aset Capai Rp 26 Triliun di Akhir 2024
Layani Penonton Aquabike Championship 2024, ASDP Kerahkan 2 Kapal di Danau Toba
Cara Menghidupkan Laptop dengan Benar: Panduan Lengkap
Pramono Anung soal Tata Kota: Tak Mungkin Sim Salabim
Pramono Anung Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat Pamungkas Pilkada Jakarta
Hadir di Kota Medan, Hasto Kristiyanto Bahas soal Sikap Kesatria sampai Kesetiaan
Ibu Negara Brasil Janja Lula da Silva Mengumpat ke Elon Musk di Acara G20
MenEkraf Teuku Riefky Ajak Santri Perangi Judi Online dan Kemiskinan Lewat Konten Kreatif
Cara Menghilangkan Bau Ompol di Kasur: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Penumpang Kapal ASDP Naik 12,7% di Danau Toba, Imbas Kejuaraan Aquabike Jetski
Manchester United Dapat Berkah, Bruno Fernandes Bisa Segera Bantu Ruben Amorim