Perjanjian kerjasama (PKS) penyelenggaraan 3G yang dilakukan PT Indosat Tbk dengan anak perusahaannya, PT. Indosat Mega Media (IM2), berbuntut panjang. Pada sidang putusan yang dilakukan kemarin (8/7/2013), majelis hakim memvonis Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 dengan pidana 4 tahun berikut denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai putusan itu tidak tepat. Ketua Mastel Setyanto P. Santosa mengaku pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.
"Majelis Hakim bersikap parsial dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang dipilih JPU (jaksa penuntut umum). Akibatnya, baik langsung atau tak langsung keterangan saksi ahli itu mempengaruhi putusan hakim," ungkap Setyanto dalam acara konferensi pers yang digelar di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pengaduan majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Yuliantono ke Komisi Yudisial (KY) akan dilakukan oleh Mastel, Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB).
Pengaduan majelis hakim ke KY sepertinya tak akan mempengaruhi putusan yang telah dijatuhkan kepada Indar. Indosat sebagai induk IM2 dikabarkan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk proses peradilan kami tetap akan lakukan banding. Pengaduan ke KY biar kasus serupa tak lagi terulang, bisa bahaya industri telekomunikasi kita," ungkap Setyanto lagi.
Tak Paham Regulasi
Putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada Indar juga dinilai salah oleh pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebutkan sudah menyatakan bahwa PKS yang dilakukan Indosat dan IM2 tidak bermasalah.
Anggota Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai bahwa putusan majelis hakim dengan memvonis Indar sama dengan mengesahkan kekeliruan yang dipahami jaksa.
Nonot menyebutkan dalam menjalani proses peradilan, majelis hakim tidak memakai Peraturan Pemerintah 52 tahun 2000. Ia memaparkan bahwa PP tersebut merupakan kerangka regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang mengatur hubungan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Jaksa juga tidak memahami perbedaan frekuensi dan jaringan. Padahal saya sendiri sudah pernah menjelaskannya, beberapa saksi ahli juga sudah menjelaskan dengan benar tapi baik jaksa maupun hakim tetap berpegang pada yang salah," kata Nonot.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indar, majelis hakim juga memberikan sanksi kepada IM2 sebesar Rp 1,3 trilyun yang harus dibayarkan selama 1 tahun. Sanksi itu dianggap tak masuk akal, sebab jumlah asset yang dimiliki IM2 hanya berkisar Rp 700 milyar. (den/gal)
Vonis Dirut IM2, Hakim Dianggap Tak Paham Regulasi Telekomunikasi
Sejumlah penyelenggara layanan internet dan telekomunikasi akan adukan hakim ke Komisi Yudisial.
diperbarui 09 Jul 2013, 18:28 WIBDiterbitkan 09 Jul 2013, 18:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN Naik Jadi 12%, Pemerintah Wajib Mitigasi Risiko Penurunan Daya Beli
5 Potret Paula Verhoeven di Jakarta Fashion Week 2025, Pesona Menawan Curi Perhatian
Vonis Hukum Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
Panduan Lengkap Fungsi Statistik Excel untuk Analisis Data
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Senin 23 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Kaleidoskop Lifestyle Bagian II: Perubahan Rencana Pemakaman Raja Charles III hingga Haji Reguler Tanpa Antre
Volkswagen Berencana PHK Massal 35 Ribu Karyawan
Fungsi Oven: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Soundsfest Experience Bekasi 2024 Dibanjiri Ribuan Muda-Mudi Gen Z Sejak Siang Hari hingga Jelang Tengah Malam
9 Wisata PIK 2 yang Seru dan Menarik, Jadi Pilihan Destinasi saat Liburan
350 Quote Jangan Mempersulit Orang Lain yang Menginspirasi
Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai Resmi Dibuka