Dihukum Kominfo, BlackBerry Dilarang Upgrade Selama Mudik Lebaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang BlackBerry melakukan upgrading atau perubahan setting apapun mulai H-2 hingga H+2.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Jul 2013, 12:23 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 12:23 WIB
black-berry-130716c.jpg
BlackBerry sudah mengungkapkan alasan terjadinya gangguan layanan BlackBerry yang terjadi pada 3 Juli lalu. Penyebabnya tak lain karena BlackBerry sedang melakukan peningkatan komponen upgrade di server pusat. Hal itu menyebabkan layanan BlackBerry Messenger (BBM) yang lalu lintasnya banyak harus di-stop dulu.

Menanggapi alasan itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi peringatan agar BlackBerry tidak melakukan upgrading selama masa mudik lebaran. Sebab, hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu komunikasi pengguna layanan BlackBerry selama lebaran.

Kepala Pusat Informasi dan humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu lebih cepat kepada BlackBerry dibanding operator lain untuk memeriksa dan memperbaiki jaringan. BlackBerry yang dulunya bernama Research In Motion (RIM) ini dilarang melakukan upgrading atau perubahan setting apapun mulai H-2 hingga H+2 setelah lebaran.

"Mereka kita uji di sini. Apakah BlackBerry bisa memenuhi komitmennya kepada kita. Kalau nakal ya kita setrap, salah satunya dengan memberikan tenggat waktu yang lebih cepat dari para operator lain," ujar Gatot di Kantor Kemenkominfo, Selasa (23/7/2013).

Sebelumnya, layanan BlackBerry di Indonesia sempat mengalami down yang menyebabkan para pengguna tidak dapat mengoperasikan layanan BlackBerry. Untuk itulah, Kemenkominfo meminta agar hal itu tidak terjadi lagi terutama saat masa mudik Lebaran 2013.

Terkait sanksi yang akan diberikan karena seringnya BlackBerry mengalami gangguan, Gatot mengaku masih kesulitan menentukan sanksinya jika memang kejadian yang merugikan konsumen ini kembali terulang. Sebab, status BlackBerry di Indonesia tidak jelas.

"Memang selama ini kesulitan menjeratnya pakai apa, karena statusnya penyelenggara jaringan bukan penyedia jasa," terang Gatot lagi.

Namun, bukan berarti BlackBerry tidak bisa dijerat ke proses hukum. Di Indonesia ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik. "Jadi jangan kaget jika masyarakat melakukan legal action untuk menuntut BlackBerry," tandasnya.

(dew)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya