Gubernur Sumut Jadi Tersangka, DPW PKS Gelar Rapat Mendadak

Menyusul penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara, Selasa malam rumah pribadi sang gubernur di Citra Seroja, tampak sepi.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2015, 08:17 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 08:17 WIB
20150722-Pemeriksaan KPK-Jakarta-Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Gatot diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Medan - Menyusul penetapan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Selasa malam rumah pribadi sang gubernur di Kompleks Citra Seroja, Medan tampak sepi meski sudah pulang ke Sumatera.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (29/7/2015), politisi PKS itu memang tidak langsung menuju rumahnya namun pergi ke Asahan untuk menghadiri acara MTQ.

Sementara itu di Kantor DPW PKS, Sumatera Utara, segenap pengurus langsung menggelar rapat mendadak. Mereka enggan berkomentar hingga ada keterangan resmi dari KPK. Namun langkah antisipasi sudah disiapkan termasuk memberikan bantuan hukum.

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah KPK menggelar perkara pada Selasa kemarin.

Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evy Susanti juga sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Evy diduga mengetahui upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut. (Mar/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya