VIDEO: Tak Bayar Utang Miras, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di Koran Pemantau Korupsi (KPK).

oleh Liputan6 diperbarui 23 Nov 2015, 07:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 07:30 WIB
Video: Tak Bayar Hutang Miras, Wartawan Gadungan Diciduk Polisi
Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di Koran Pemantau Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Makassar - Ketegangan antara tim Jatanras Polsekta Makassar dengan wartawan gadungan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Gungung Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin dini hari tadi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (23/11/2015), wartawan gadungan bernama Helmi Efendy yang mengaku bekerja di Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan tidak diketahui di mana kantor redaksinya, menolak dibawa polisi.

Polisi pun akhirnya bertindak tegas dan membawa paksa Helmi ke Kantor Polisi. Menurut kasir tempat hiburan malam, Helmi bersama rekannya telah 2 malam berturut-turut berpesta miras di tempat tersebut.

Saat ditagih pembayaran minuman di hari pertama, Helmi menitipkan telepon genggam miliknya sebagai jaminan.

Di hari kedua Helmi kembali datang bersama teman-temannya untuk memesan minuman keras. Kasir mengira Helmi akan melunasi hutangnya, tapi saat kembali ditagih, ia kembali memberikan telepon genggamnya kembali sebagai jaminan.

Merasa ditipu, pengelola tempat hiburan ini pun melaporkan Helmi kepada polisi.

Kini Helmi ditahan di Mapolsekta Makassar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, tentang penipuan serta Pasal Pengancaman 369, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (Dan/Ron)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya