Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya memutuskan kasus dugaan penistaan agama dilanjutkan ke penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Kapolri Jendral Tito Karnavian juga menegaskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena adanya perbedaan suara penyelidik kasus ini mengenai tindakan pidana dan tersangka kooperatif.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat akan mengawal proses hukum terhadap tersangka Ahok. Selain itu, umat Islam tidak perlu lagi melakukan aksi unjuk rasa damai.
Advertisement