VIDEO: Kondisi Rumah Abu Uwais, Tersangka Penyebar Isu Rush Money

Abu Uwais terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat Pasal 28 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undangn ITE.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Nov 2016, 08:37 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2016, 08:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran isu rush money atau penarikan uang massal pada 2 Desember oleh Bareskrim Polri, kediaman AR alias Abu Uwais tampak seperti biasa.

Tak ada aktivitas berbeda dari rumah yang berada di pemukiman padat penduduk di Jalan Mazda 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu sore, 26 November 2016.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (27/11/2016), penetapan tersangka pada guru matematika di sekolah Pluit Raya itu membuat pihak keluarga terkejut.

Sebelumnya Abu Uwais telah diperiksa tim cyber Mabes Polri pada Kamis malam, 24 November 2016. Namun dipulangkan kembali pada Jumat sore dengan alasan kemanusiaan karena telah memiliki anak dan istri.

Abu Uwais terancam hukuman 6 tahun penjara karena terjerat Pasal 28 Ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undangn ITE.

Polisi masih menyelidiki apakah ada aktor intelektual di balik kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyebaran isu palsu lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya