Segmen 2: Bupati Klaten Jadi Tersangka hingga Kampanye Cagub

Penyidik KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan selama 1X24 jam. Sementara itu Cagub Anies Baswedan ke pasar

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jan 2017, 06:53 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2017, 06:53 WIB
Sri Hartini
Sri Hartini dikawal petugas polisi meninggalkan gedui KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan Suramlan terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan, Bupati Klaten Sri Hartini dan seorang tersangka lain, Suramlan. Sabtu malam, akhirnya resmi ditahan. Penahanan untuk 20 hari mendatang ini dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan selama 1X24 jam sejak Jumat 30 Desember 2016.

Sementara itu, Anies Baswedan blusukan di Pasar Kecil Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Anies bertemu dengan pedagang pasar yang mengeluhkan kerugian karena asar tradisional tidak memiliki ruang penyimpanan berpendingin yang memadai.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya