VIDEO: DPRD Katingan Belajar ke Garut untuk Lengserkan Bupati

DPRD Garut dinilai berpengalaman dalam menyelesaikan kasus yang hampir sama, saat memakzulkan atau melengserkan Bupati Aceng Fikri.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jan 2017, 08:43 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 08:43 WIB
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir
DPRD Garut dinilai berpengelaman dalam menyelesaikan kasus yang hampir sama, saat memakzulkan Bupati Aceng Fikri.

Liputan6.com, Katingan - Sejumlah anggota DPRD Katingan mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk meminta surat tertulis yang menyatakan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat tersebut akan digunakan sebagai salah satu dasar pemakzulan atau pelengseran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (11/1/2017), selama ini mereka hanya mendengar penetapan Yantenglie sebagai tersangka kasus perzinaan dari media massa.

Sebelum membahas pemakzulan terhadap bupati, pansus kasus perselingkuhan Bupati Katingan yang dibentuk DPRD akan melakukan studi banding ke Garut, Jawa Barat pada Kamis mendatang. DPRD Garut dinilai berpengelaman dalam menyelesaikan kasus yang hampir sama, saat memakzulkan Bupati Aceng Fikri.

"Mudah-mudahan bisa cepat. Karena kita ini ingin mempelajari banyak literatur dulu lah. Karena kejadian seperti ini di Indonesia saya rasa cuma dua ini. Satu di Garut dengan di Katingan," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, dia belum bisa mengambil sikap atau memberikan sanksi kepada bupati yang tertangkap tangan berselingkuh dengan istri seorang polisi itu.

Menurut mantan bupati Garut Aceng Fikri yang pernah dimakzulkan, kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi acuan dalam menangani kasus Bupati Katingan. Jika dirinya yang menceraikan istri lewat SMS dimakzulkan, maka sudah selayaknya Bupati Katingan mendapatkan sanksi lebih tinggi.

Aceng Fikri dimakzulkan DPRD Garut pada 26 Desember 2012 akibat skandal nikah siri yang berakhir dengan perceraian lewat SMS. Hal ini dianggap tidak etis dan melanggar Undang-Undang Perkawinan.

Surat permohonan pemakzulan dikabulkan MA pada 30 Januari 2013. Ini sekaligus menandai resminya Aceng dicopot dari jabatannya.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya