Liputan6.com, Jakarta - Karir hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berakhir di terali besi. Dugaan suap Rp 2,15 miliar menyeretnya menjadi tersangka. Bagaimana lika-liku sang hakim konstitusi hingga akhirnya tersandung suap?
Patrialis Akbar dikenal sebagai Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, Patrialis menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dua periode berturut-turut, yakni tahun 1999-2004 dan 2004-2009.
Karir politiknya moncer sejak bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) pascareformasi 98 dan menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Advertisement
Di era Presiden SBY, Patrialis Akbar yang tersandung reshuffle kabinet akhirnya dilantik sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada 2013, bersama Ketua MK Akil Mochtar yang kini mendekam dibui.
Namun siapa sangka, sang doktor hukum justru tersangkut hukum?
Patrialis mendekam di teralis sejak Jumat (27/1/2017) dinihari tadi, setelah Rabu 25 Januari 2017 sore, penyidik KPK menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di mal Grand Indonesia bersama seorang wanita.
Patrialis menjadi tersangka suap Rp 2,15 miliar dari seorang pengusaha bernama Basuki Hariman, untuk menolak uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Jika ditelusuri, harta kekayaan Patrialis terus naik dari tahun ke tahun hingga puncaknya Rp 14,93 miliar pada 2013.
Lonjakan harta kekayaan Patrialis Akbar sejak menjadi hakim MK tahun 2013 jadi sorotan. Kini KPK bekerja membongkar skandal suap yang melibatkan hakim konstitusi ini.
Simak video selengkapnya seperti ditayangan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (27/1/2017) dalam tautan ini.