Segmen 3: Tersangka Kasus E-KTP hingga Bupati Banyuasin Korupsi

Penyidik KPK membawa tersangka kasus E-KTP Andi Narogong. Sementara itu, Bupati nonaktif Banyuasin divonis 6 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2017, 08:11 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 08:11 WIB
E-KTP
Penyidik KPK membawa tersangka kasus E-KTP Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK membawa tersangka kasus E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret kemarin. Andi akan diperiksa penyidik dalam waktu kurang dari 1x24 untuk menentukan penahanannya.

Sementara Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian divonis enam tahun penjara. Majelis hakim menilai Ian terbukti menerima uang suap Rp 1 miliar dari salah satu rekanan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Simak tayangan video selengkapya dalam tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya