VIDEO: Ongkos Naik Haji Jadi Rp 34,8 Juta Per Jemaah

Perubahan ongkos naik haji ini tak mendapat interupsi dari berbagai fraksi di Komisi VIII DPR.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2017, 18:55 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 18:55 WIB
20160608-Jemaah-Haji-Arab-Saudi-Reuters
Ribuan jemaah muslim saat mengumandangkan doa sambil mengelilingi Kakbah selama bulan suci Ramadan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (8/6). (REUTERS/Faisal Al Nasser)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Komisi VIII DPR-RI akhirnya sepakat memberlakukan tarif baru biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2017 sebesar Rp 34.890.312 per jemaah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (24/3/2017), biaya ibadah haji jadi naik sekitar Rp 249 ribu.

Komponen kenaikan biaya meliputi biaya untuk transportasi atau penerbangan, pemondokan, dan tunjangan hidup.

Sementara itu, jumlah kuota haji tahun ini kembali normal menjadi 221 ribu jemaah. Sebelumnya kuota haji dikurangi sekitar 20 persen seiring pembangunan di Masjidil Haram.

Perubahan ongkos naik haji ini tak mendapat interupsi dari berbagai fraksi di Komisi VIII DPR.

"Memang betul dari sisi nominal rupiahnya ada kenaikan sebesar Rp 249.008, tapi harus dicatat dan diingat bahwa sesungguhnya itu bukanlah kenaikan, karena tahun ini setidaknya ada 4 hal peningkatan kualitas pelayanan haji yang berdampak pada peningkatan biaya haji," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Saksikan tayangan video pengumuman naiknya ongkos naik haji 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya