Kopi Pagi: Maut di Jalur Wisata

Sebuah bus berisi rombongan wisata terlibat kecelakaan maut di Desa Ciloto di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mei 2017, 08:37 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2017, 08:37 WIB
Kecelakaan Maut Ciloto
Sebuah bus berisi rombongan wisata terlibat kecelakaan maut di Desa Ciloto di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat. (Liputan6 SCTV)

Liputan6.com, Cianjur - Sebuah bus wisata terjun ke jurang sedalam 10 meter di Desa Ciloto di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, akhir April 2017. Sebelumnya, bus menabarak empat mobil, empat sepeda motor, dan sebuah warung di tikungan Bumi Aki.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (7/5/2017), akibat kecelakaan maut di jalur wisata favorit warga Ibu Kota tersebut 12 orang tewas. Sementara, hampir 50 lainnya terluka.

Kecelakaan maut di Ciloto hanyalah satu dari sekian petaka di jalur Puncak atau jalur-jalur wisata lain. Sepekan sebelumnya, kejadian serupa terjadi di Tanjakan Selarong, jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bus dari arah Taman Matahari menuju Jakarta yang membawa puluhan penumpang menghantam delapan mobil dan enam sepeda motor. Empat korban meninggal dunia dan 21 lainnya terluka. Diduga, penyebab kecelakaan akibat rem yang tak berfungsi.

Rem blong memang menjadi pemicu utama dari setiap kecelakaan fatal yang melibatkan transportasi besar seperti bus. Pemeriksaan yang semestinya dilakukan enam bulan sekali bisa jadi telah dilanggar.

Sopir yang bertindak ugal-ugalan juga membuat nasib penumpang kian terancam di jalan. Musibah mengerikan seperti ini kerap terjadi di momen libur panjang akhir pekan.

Berada di dalam bus yang tak nyaman memang mengerikan. Keselamatan penumpang seolah tak pernah jadi kepedulian perusahaan otobus.

Sayangnya, razia besar-besaran bus yang tak layak selalu dilakukan setelah musibah datang. Padahal, fakta di lapangan, sepanjang Maret hingga April kecelakaan maut terjadi lebih dari tiga kali dan selalu memakan banyak korban.

Itulah sebabnya, langkah tegas Dirjen Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan terkait kecelakaan maut sudah tepat. Perusahaan otobus yang tak taat aturan akan dipidanakan karena beroperasi tanpa izin atau liar.

Bagaimana kecelakaan maut di jalur wisata Puncak terus terulang? Saksikan ulasan selengkapnya dalam Kopi Pagi atau Komentar Pilihan Liputan 6 Pagi berikut ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya