Liputan6.com, Jakarta - Berkas banding Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga kini belum diterima Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (15/5/2017), sejauh ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru menerima berkas penangguhan penahanan Ahok dan akte banding.
"Sampai hari ini, baru saya cek bagian pidana, berkas perkaranya belum masuk,"Â jelas Wakil Humas PT DKI Jakarta James Butarbutar.
Advertisement
Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum melimpahkan salinan (berkas) putusan hakim kasus Ahok karena pihak kejaksaan dan tim kuasa hukum Ahok belum melakukan pemeriksaan berkas perkara.
Masih ada waktu satu pekan lagi sebelum batas terakhir pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi. Tim kuasa hukum Ahok juga menanti berkas putusan ini sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Seharusnya kita pun punya kewajiban memberitahukan kepada pemohon banding maupun termohon banding untuk menyampaikan inzage. Yaitu membaca dan meneliti berkas-berkas sebelum kita kirimkan ke pengadilan tinggi," ungkap jubir Pengadilan Negeri (PN)Â Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
"Tunggu surat resmi pengadilan dari Jakarta Utara, kapan kita memeriksa berkas. Kalau itung-itungannya KUHP paling lambat Selasa, pasti sudah kita terima surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas itu," jelas I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok.
Lalu, bagaimana dengan kabar Ahok? Setelah sepekan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, kuasa hukum mengabarkan, Ahok dalam keadaan baik, sehat, serta tabah menjalani penahanan. Ahok yakin dirinya tidak bersalah.
Saksikan video penantian kuasa hukum Ahok akan berkas perkara dari PN Jakarta Utara.Â