Mantan Atasan Gayus Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Atas putusan itu, Bambang mengajukan banding.

oleh budi.iswara diperbarui 06 Okt 2011, 05:24 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2011, 05:24 WIB
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Atas putusan itu, Bambang mengajukan banding.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya