Rupiah Menguat, Biaya Tambahan Pesawat Dapat Dicabut

Kementerian Perhubungan akan membatalkan biaya tambahan bahan bakar maskapai penerbangan bila nilai tukar rupiah di kisaran Rp 10 ribu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Feb 2014, 13:10 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2014, 13:10 WIB
ee-mangindaan130607c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatalkan biaya tambahan bahan bakar maskapai penerbangan (fuel surcharge) apa bila nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 10 ribu per dolar Amerika Serikat (AS).  Rencana ini harus melewati kajian rutin dari kementerian tersebut.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan, pihaknya terus mengkaji penguatan rupiah terhadap biaya tambahan bahan bakar maskapai. Pihaknya akan melakukan kajian setiap 3-6 bulan sejak pemberlakukan surcharge pada 26 Februari ini.

"Bisa saja turun (surcharge) kalau rupiah menguat, bahkan bisa dicabut. Makanya kami akan evaluasi dan kaji setiap 3-6 bulan. Kalau rupiah Rp 10 ribu, surcharge bisa dicabut," ungkap dia usai Pelantikan Pejabat Eselon I dan II di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Lebih jauh Mangindaan mengatakan, surcharge senilai Rp 50 ribu-Rp 60 ribu berdasarkan jarak dan tipe pesawat terbang merupakan jumlah yang paling rendah. Penetapan angka ini juga telah mendapat persetujuan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Mereka (maskapai) minyak tinggi surcharge-nya tapi saya tidak kasih. Namun saya juga wanti-wanti jangan sampai maskapai bangkrut karena kalau bangkrut kita bisa lebih susah," jelasnya.

Pemberlakuan surcharge, sambung dia, sudah lama diminta oleh maskapai penerbangan menyusul pelemahan rupiah yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

"Sudah sejak September lalu mereka minta, tapi saya tahan dulu sampai tahun baru 2014 baru bisa saya tentukan. Ini juga adalah tuntutan maskapai," terang Mangindaan. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya