Dirjen Bea Cukai Bantah Terlibat Kasus Beras Vietnam

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah ikut terlibat dalam impor beras asal Vietnam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Feb 2014, 19:31 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 19:31 WIB
beras-vietnam-1-140207c.jpg

Liputan6.com, Jakarta Kisruh kasus impor beras medium asal Vietnam bukan saja menyeret nama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, tapi juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan ini membantah ikut terlibat dalam impor beras.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, pihaknya telah meningkatkan standar pemeriksaan beras menjadi berisiko tinggi (high risk) dari sebelumnya berisiko rendah, sehingga memerlukan pemeriksaan lebih detil .

Peningkatan status ini didasari karena merasa kecolongan impor beras medium Vietnam masuk ke Indonesia dari importir.
Padahal impor beras  kepada importir hanya boleh diizinkan untuk jenis beras premium.  Sedangkan izin impor beras medium diberikan dari pemerintah kepada Perum Bulog.  

"Kalau hanya penjagaan saja nanti dianggap tidak punya kewaspadaan. Tapi jangan anggap kami ikut main (di kasus impor beras) karena kami tidak pernah punya pikiran macam-macam soal ini," tegas Agung di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Sementara itu, dia mengakui sebanyak 32 kontainer berisi 800 ton beras asal Vietnam masih tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Beras tersebut diimpor oleh tiga orang importir.

Saat ini, kata Agung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah mencocokkan Surat Persetujuan Impor (SPI) antara beras wangi dan beras Thai Hom Mali (THM) dari Thailand.

"Importirnya memberitahu kalau itu beras wangi, tapi SPI-nya beras wangi dan THM. Tapi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) menyebutkan itu THM, begitupula dengan post tarifnya juga THM. Ini menimbulkan keraguan," ungkap Agung.

Lanjut dia, Wakil Menteri Perdagangan mengimbau DJBC untuk memastikan apakah impor beras itu jenis THM atau bukan, mengingat impor beras seharusnya diberikan untuk THM.

"THM kan juga beras wangi, nah dispute ada sini. Karena Wamendag mengatakan itu tidak boleh makanya kami teruskan penyidikan. Ini sudah ranah hukum, tapi kami tunggu dulu sebelum ada keputusan dari pengadilan," jelas Agung.

Kecurigaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin diperkuat dengan logo gambar yang ada di kemasan beras tesebut.

"Kemarin kami lihat yang diimpor bukan THM, karena THM harus ada gambar warna hijau, tapi ini gambar dari Vietnam," tandas Agung.  (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya